Modus Janjikan Kerja di Luar Negeri, Ibu 2 Anak Tipu Warga Rp75 Juta

Minggu, 23 Oktober 2022 - 12:17 WIB
loading...
Modus Janjikan Kerja di Luar Negeri, Ibu 2 Anak Tipu Warga Rp75 Juta
Polres Lampung Utara menangkap ibu dua anak berinisial YE (45) di sebuah apartemen Kota Tangerang, Banten. iNews TV/Jimi
A A A
LAMPUNG UTARA - Polres Lampung Utara menangkap ibu dua anak berinisial YE (45) di sebuah apartemen Kota Tangerang, Banten. Wanita ini menjadi tersangka penipuan rekrutmen Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Tersangka YE merupakan warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama menceritakan, berawal dari laporan korban Supatmi (50) warga Desa Sublik, Abung Tengah. Tersangka bersama Pasangan suaminya mendatangi kediaman Supatmi pada 18 Februari 2020 lalu.

Ia menjanjikan untuk merekrut anak Supatmi bekerja di luar negeri dengan jadwal keberangkatan Januari 2021.

Kemudian ia diminta uang Rp75 juta untuk disetor. Korban kemudian memberikan uang yang diminta tersangka. Namun, anak Supatmi hingga kini belum bekerja dan uang tidak dikembalikan.

"Kami menemukan barang bukti dua kuitansi penerimaan uang dan foto copy sertifikat dalam proses dugaan penipuan rekrutmen TKI. YE menerima setoran uang Rp75 juta tetapi mengaku hanya mendapatkan keuntungan Rp2 juta," ujar AKP Eko, Minggu (23/10/2022).

Dijelaskan, tersangka YE ditangkap di tempat persembunyian di sebuah apertemen Kelurahan Poris Pelawat, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten.

Baca: Tebing 7 Meter Longsor Timpa Rumah di Sukabumi, 1 Tewas Tertimbun Tanah.

Sedangkan suami YE berinisial WD yang ikut terlibat penipuan kini masih buron. YE diduga bukan hanya menipu satu orang.

"Kami pihak Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat melapor jika menjadi korban penipuan rekrutmen TKI dengan pelaku suami-istri tersebut. Pencari kerja sebaiknya tidak terjebak penipuan dengan modus janji bekerja di luar negeri dengan syarat setor uang dalam jumlah besar," sebut Eko.

Baca Juga: Gempar, Atlet MMA Asal Australia Mengamuk di Jalanan Kuta Bali.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4257 seconds (0.1#10.140)