Berkas Perkara Dugaan Korupsi Diskominfo Sultra Dinyatakan Lengkap

Senin, 06 Juli 2020 - 16:56 WIB
loading...
Berkas Perkara Dugaan...
Kasi Penkum Kejari Sultra Herman Darmawan. Foto/iNewsTV/Mukhtarudin
A A A
KENDARI - Berkas perkara dugaan kasus korupsi Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinyatakan rampung atau P21.

Perkara kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menyerahkan barang bukti dan tersangka. (Baca juga: Demo Tolak TKA asal China, Kantor Imigrasi Kendari Dilempari Sampah )

Kasi Intel Kejati Sultra Ari Siregar menjelaskan, dalam perkara ini terdapat dua tersangka. Yakni, S dan TT, dengan kerugian negara sekitar Rp50 juta. S merupakan pelaksana tugas Dinas Kominfo Sultra dan TT adalah mantan anggota DPRD Provinsi Sultra.

“Keduanya diduga terlibat dalam anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Diskominfo pada anggaran perubahan tahun 2019 lalu. Namun karena TT telah meninggal dunia, akhirnya hanya kasus S yang akan dilanjutkan,” kata Ari Siregar.

Meskipun S telah dinyatakan tersangka namun Kejari Kendari tidak melakukan penahanan. Hal ini karena adanya jaminan yang diajukan oleh penasihat hukum yang dilengkapi dengan surat keputusan Satgas Tim COVID-19 yang ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.

Dengan alasan tersebut, penuntut umum mengabulkan permohononan penasihat hukum tersangka sehingga Kejari tidak melakukan penahanan.

“Selain itu, tersangka juga dinyatakan kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan,” kata Kasi Penkum Kejari Sultra Herman Darmawan.
Dugaan kasus korupsi Dinas Kominfo Sultra ini melanggar Undang undang No 31 tentang Korupsi Tahun 1999, Pasal 5 dan 11, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Pegadaian Raih Penghargaan...
Pegadaian Raih Penghargaan Top Company in Bullion Bank Industry 2026 Berkat Kontribusi Nyata pada Asta Cita
BRI Wellness Experience...
BRI Wellness Experience 2026, Menjelajahi Wellness Garden Pertama dan Terbesar di Jantung Jakarta
Kejagung Lelang 90 Unit...
Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen di Jaksel Milik Terpidana Benny Tjokro
Berita Terkini
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved