Apotek di Pasar Baru Masih Bingung Kebijakan Obat Sirup
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 20:23 WIB
loading...
Salah satu pemilik apotek di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Iwan, mengaku masih bingung dengan kebijakan pemerintah terkait obat sirup. Foto: MPI/Rizky Syahrial
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengeluarkan surat edaran agar semua apotek tidak menjual obat dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu. Kebijakan ini menyusul merebaknya penyakit gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, tertanggal 18 Oktober 2022.
Baca juga: Sidak Apotek di Bogor, Menko PMK: Obat-obat Sirup Sudah Dikarantina
Namun, kebijakan ini ternyata belum diketahui sepenuhnya di tingkat bawah, seperti apotek. Salah satu pemilik apotek di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Iwan, misalnya, masih bingung dengan kebijakan pemerintah terkait obat sirup.
"Sekarang kan masih rancu, yang ini dilarang ada yang enggak. Belum ada surat keputusannya ke sini," ujarnya saat ditemui, Sabtu (22/10/2022).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, tertanggal 18 Oktober 2022.
Baca juga: Sidak Apotek di Bogor, Menko PMK: Obat-obat Sirup Sudah Dikarantina
Namun, kebijakan ini ternyata belum diketahui sepenuhnya di tingkat bawah, seperti apotek. Salah satu pemilik apotek di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Iwan, misalnya, masih bingung dengan kebijakan pemerintah terkait obat sirup.
"Sekarang kan masih rancu, yang ini dilarang ada yang enggak. Belum ada surat keputusannya ke sini," ujarnya saat ditemui, Sabtu (22/10/2022).
Lihat Juga :