Amankan Aset Perusahaan di Bandung, KAI Resmi Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 14:20 WIB
loading...
PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung, Jumat (21/10/2022). Foto SINDONews
A
A
A
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung, Jumat (21/10/2022).
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, PK ini merupakan langkah KAI dalam mencari keadilan setelah sebelumnya kecewa atas putusan kasasi MA yang telah menolak permohonan kasasi dari KAI. Baca juga: PK Dikabulkan, Hukuman Eks Bupati Pakpak Bharat Remigo Jadi 4 Tahun
"KAI berkomitmen untuk menjaga aset negara yang diamanahkan kepada perusahaan. KAI yakin bahwa aset tersebut merupakan aset sah milik KAI yang diperoleh dari ruislag dengan Pemerintah Kota Bandung pada masa itu," tegas Joni, Sabtu (22/10/2022).
KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai No. 1 Tahun 1988 di lahan seluas 76.093 meter persegi itu. Di atas tanah tersebut juga telah berdiri rumah perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya.
Joni menegaskan, KAI akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan aset tersebut yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan. Baca juga: Penumpang KAI Tembus 89,9 Juta, Paling Banyak Naik KRL
"Sehubungan dengan adanya upaya hukum PK ini, kami berharap Pengadilan Negeri Bandung dapat menunda proses eksekusi sampai adanya putusan PK dari Mahkamah Agung," tutup Joni
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, PK ini merupakan langkah KAI dalam mencari keadilan setelah sebelumnya kecewa atas putusan kasasi MA yang telah menolak permohonan kasasi dari KAI. Baca juga: PK Dikabulkan, Hukuman Eks Bupati Pakpak Bharat Remigo Jadi 4 Tahun
"KAI berkomitmen untuk menjaga aset negara yang diamanahkan kepada perusahaan. KAI yakin bahwa aset tersebut merupakan aset sah milik KAI yang diperoleh dari ruislag dengan Pemerintah Kota Bandung pada masa itu," tegas Joni, Sabtu (22/10/2022).
KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai No. 1 Tahun 1988 di lahan seluas 76.093 meter persegi itu. Di atas tanah tersebut juga telah berdiri rumah perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya.
Joni menegaskan, KAI akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan aset tersebut yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan. Baca juga: Penumpang KAI Tembus 89,9 Juta, Paling Banyak Naik KRL
"Sehubungan dengan adanya upaya hukum PK ini, kami berharap Pengadilan Negeri Bandung dapat menunda proses eksekusi sampai adanya putusan PK dari Mahkamah Agung," tutup Joni
(don)
Lihat Juga :