Serang Pengunjung Tempat Hiburan Malam Pakai Sajam, Pria Manado Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
MANADO - Pria berinisial RP tak dapat berkutik saat ditangkap Tim Resmob On The Road Tim Delta Polresta Manado. Sebelum ditangkap, RP terekam CCTV mengamuk dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam (Sajam) di tempat hiburan malam.
Aksi penyerangan yang dilakukan RP tersebut, terjadi disebuah tempat hiburan malam di kawasan Megamas, Kota Manado, Sulawesi Utara. Aksi penyerangan secara brutal itu, dilakukan RP secara membabi buta kepada pengunjung dan karyawan kafe.
"Mendapat informasi tentang adanya aksi penyerangan menggunakan sajam, Tim Resmob On The Road Tim Delta Polresta Manado langsung bergerak, dan berhasil menangkap pelaku penyerangan tersebut," tegas Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Pelaku ditangkap di Jalan Suprapto Kota Manado, saat mengendarai sepeda motor. Pelaku penyerangan yang merupakan warga Singkil, Kota Manado tersebut, tidak melawan saat ditangkap.
RP langsung digiring petugas ke Polresta Manado, untuk menjalani pemeriksaan. Akibat ulahnya melakukan penyerangan secara brutal, RP dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Lihat Juga: 33 Oknum Tentara Serang Warga Deliserdang, Pengamat: TNI Harus Lakukan Pembinaan dan Penyelidikan
Aksi penyerangan yang dilakukan RP tersebut, terjadi disebuah tempat hiburan malam di kawasan Megamas, Kota Manado, Sulawesi Utara. Aksi penyerangan secara brutal itu, dilakukan RP secara membabi buta kepada pengunjung dan karyawan kafe.
"Mendapat informasi tentang adanya aksi penyerangan menggunakan sajam, Tim Resmob On The Road Tim Delta Polresta Manado langsung bergerak, dan berhasil menangkap pelaku penyerangan tersebut," tegas Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Baca Juga
Pelaku ditangkap di Jalan Suprapto Kota Manado, saat mengendarai sepeda motor. Pelaku penyerangan yang merupakan warga Singkil, Kota Manado tersebut, tidak melawan saat ditangkap.
RP langsung digiring petugas ke Polresta Manado, untuk menjalani pemeriksaan. Akibat ulahnya melakukan penyerangan secara brutal, RP dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Lihat Juga: 33 Oknum Tentara Serang Warga Deliserdang, Pengamat: TNI Harus Lakukan Pembinaan dan Penyelidikan
(eyt)