Pembunuh Wanita di Tol Becakayu Ternyata Terapis Anak dan Pernah Kuliah di Amerika

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 19:38 WIB
loading...
Pembunuh Wanita di Tol...
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Christian Rudolf Tobing (36), tersangka pembunuhan Ade Yunia Rizabani atau Icha (36) yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik hitam di kolong Tol Becakayu , Pondok Gede, Kota Bekasi ternyata bekerja sebagai terapis anak berkebutuhan khusus. Bahkan, pria berkepala plontos itu juga pernah mengenyam pendidikan di Amerika Serikat.

"Kerjaan tersangka ini sekarang adalah salah satu terapis untuk anak berkebutuhan khusus," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Polisi Duga Pembunuhan Wanita di Kolong Tol Becakayu Bermotif Dendam

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menuturkan Rudolf sekolah di Amerika pada tahun 2004. Lalu, melanjutkan kuliah di salah satu universitas di sana. Namun, pada 2006 dia dideportasi karena melanggar aturan visa.

"Tersangka pernah kuliah di Amerika namun dipulangkan karena pelaku dideportasi," tuturnya.

Setelah gagal menuntaskan pendidikannya di Amerika, Rudolf melanjutkan ke sekolah tinggi Teologi di Jakarta Pusat. Kemudian, dia menjadi pelayan hingga pendeta di salah satu gereja di Bogor.

"Berdasarkan keterangan pelaku, dia pernah menjadi pendeta muda di salah satu gereja di Bogor," kata Panji.
Baca juga: Polisi Bongkar Alasan Pembunuh Tersenyum Sadis Sambil Dorong Troli Mayat Wanita

Polisi menangkap Rudolf, pembunuh sekaligus pembuang mayat wanita terbungkus plastik di kolong Tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi. Rudolf ditangkap pada Selasa (18/10/2022).

Rudolf ternyata memiliki hubungan pertemanan dengan korban Ade Yunia Rizabani. Tersangka membunuh korban di sebuah apartemen Jakarta Pusat.

Tersangka Rudolf membunuh korban di kamar apartemen karena sakit hati atas perkataan korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subside Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Lima Jurusan Kuliah...
Lima Jurusan Kuliah Langka dan Menarik di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved