Anggota Polrestabes Palembang Dilarang Bawa Mobil, Kapolres Naik Motor ke Kantor
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 14:27 WIB
loading...
A
A
A
Selain menegakan sikap anti hedon, Ngajib menilai penggunaan sepeda motor turut mempermudah pelayanan kepolisian.
Baca juga: KPK Panggil Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Kasus Apa?
Apalagi kondisi kantor Polrestabes Palembang tidak begitu besar. Sehingga masyarakat yang datang bisa mendapatkan tempat parkir yang luas untuk mendapat layanan.
"Kita harus belajar hidup sederhana. Ini juga cocok programnya, karena ruang parkir kita terbatas untuk masyarakat. Jadi dengan menggunakan sepeda motor maka pelayanan nanti lebih maksimal," jelasnya.
Ngajib juga menegaskan, bahwa larangan penggunaan mobil saat bekerja juga dibarengi sanksi. Anggota polisi yang melanggar akan ditegur. Mobil yang kedapatan berada di kantor akan digembosi oleh Propam.
"Pertama peringatan, kedua kalau masih juga bawa mobil akan ditilang. Kalau sudah ketiga kali baru dikenakan sidang disiplin. Kemarin ada tiga mobil yang digembosi karena milik anggota," jelasnya.
Baca juga: KPK Panggil Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Kasus Apa?
Apalagi kondisi kantor Polrestabes Palembang tidak begitu besar. Sehingga masyarakat yang datang bisa mendapatkan tempat parkir yang luas untuk mendapat layanan.
"Kita harus belajar hidup sederhana. Ini juga cocok programnya, karena ruang parkir kita terbatas untuk masyarakat. Jadi dengan menggunakan sepeda motor maka pelayanan nanti lebih maksimal," jelasnya.
Ngajib juga menegaskan, bahwa larangan penggunaan mobil saat bekerja juga dibarengi sanksi. Anggota polisi yang melanggar akan ditegur. Mobil yang kedapatan berada di kantor akan digembosi oleh Propam.
"Pertama peringatan, kedua kalau masih juga bawa mobil akan ditilang. Kalau sudah ketiga kali baru dikenakan sidang disiplin. Kemarin ada tiga mobil yang digembosi karena milik anggota," jelasnya.
(shf)
Lihat Juga :