Dikawal Petugas Gabungan, Eksekusi Lahan UIN Jakarta Berjalan Kondusif
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
"Bahwa dalam Rakor antar instansi tersebut juga ditegaskan bahwa apabila pada tanggal 20 Oktober 2022 saat eksekusi dilakukan masih ada warga yang menolak untuk dieksekusi, maka tidak ada lagi dialog dan upaya paksa harus dilakukan," tegas Sembiring.
Tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Chandra Kirana membacakan putusan esksekusi disaksikan tim eksekutor lainnya. Diimbau pula, agar penghuni lahan yang berkeberatan atas putusan itu menempuh jalur hukum yang telah diatur.
"Apabila tidak menerima atau menolak eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dipersilakan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yang jelas, kami di sini adalah dalam rangka menjalankan Putusan Pengadilan," kata Chandra.
Eksekusi pengembalian tanah negara ini merupakan kelanjutan atas eksekusi yang dilakukan sebelumnya yaitu pada 12 Desember 2019. Lahan yang akan dikosongkan itu nantinya akan dibangun sarana pendidikan bagi kampus UIN Jakarta. Baca juga: Prof Huzaemah Direncanakan Dimakamkan di Kompleks UIN Jakarta
"UIN Jakarta selaku perpanjangan Kementerian Agama membutuhkan lahan untuk pembangunan kampus dan gedung yang berkaitan dengan kegiatan perkuliahan, yang saat ini sudah sangat tidak memadai. Oleh karena itu pengembalian tanah-tanah Negara tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan tersebut," ungkap Kepala Pusat Layanan Humas dan Bantuan Hukum (Puskum) UIN Jakarta Afwan Faizin di lokasi yang sama.
Tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Chandra Kirana membacakan putusan esksekusi disaksikan tim eksekutor lainnya. Diimbau pula, agar penghuni lahan yang berkeberatan atas putusan itu menempuh jalur hukum yang telah diatur.
"Apabila tidak menerima atau menolak eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dipersilakan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yang jelas, kami di sini adalah dalam rangka menjalankan Putusan Pengadilan," kata Chandra.
Eksekusi pengembalian tanah negara ini merupakan kelanjutan atas eksekusi yang dilakukan sebelumnya yaitu pada 12 Desember 2019. Lahan yang akan dikosongkan itu nantinya akan dibangun sarana pendidikan bagi kampus UIN Jakarta. Baca juga: Prof Huzaemah Direncanakan Dimakamkan di Kompleks UIN Jakarta
"UIN Jakarta selaku perpanjangan Kementerian Agama membutuhkan lahan untuk pembangunan kampus dan gedung yang berkaitan dengan kegiatan perkuliahan, yang saat ini sudah sangat tidak memadai. Oleh karena itu pengembalian tanah-tanah Negara tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan tersebut," ungkap Kepala Pusat Layanan Humas dan Bantuan Hukum (Puskum) UIN Jakarta Afwan Faizin di lokasi yang sama.
(mhd)
Lihat Juga :