Dikawal Petugas Gabungan, Eksekusi Lahan UIN Jakarta Berjalan Kondusif
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 13:55 WIB
loading...
Petugas gabungan kawal eksekusi lahan di di kawasan Puri Intan, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Foto: MPI/Hambali
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Eksekusi lahan berupa enam bidang tanah di kawasan Puri Intan, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan ( Tangsel ), dikawal ketat petugas gabungan dari TNI, Polri, hingga Satpol PP.
Eksekusi yang dilakukan Kamis 20 Oktober 2022 itu merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewisjsde. Total luas lahan yang dieksekusi mencapai 3.600 meter persegi dengan letak saling berdekatan. Baca juga: UIN Jakarta Kembali Tambah Profesor Sejarah
Pantauan di lokasi, petugas bersiaga di sekitar depan Perumahan Puri Intan. Mereka turut menjalin komunikasi persuasif dengan penghuni lahan di sana. Beberapa alat berat juga disiapkan manakala diminta merobohkan bangunan di atas lahan itu.
Gesekan berhasil dihindari, hal itu disebabkan pemohon eksekusi dari pihak UIN Jakarta telah menggelar musyawarah kepada warga penghuni lahan sebelumnya. Bahkan, empat warga di sana sepakat menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) tanah negara tersebut.
"Sejak awal Rektor UIN Jakarta dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selaku institusi yang memiliki tanggung jawab melakukan eksekusi, berpesan untuk dilakukannya langkah-langkah dan pendekatan yang humanis," terang Ketua Tim Hukum UIN Jakarta, Sulaiman N Sembiring.
Eksekusi itu dilakukan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1452 K/Pid/1994 tanggal 30 November 1994 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 102/1994/PT.BDG tanggal 1 Agustus 1994 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pts.Pid.Sus/1993PN.Tng tanggal 28 Mei 1994.
Eksekusi yang dilakukan Kamis 20 Oktober 2022 itu merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewisjsde. Total luas lahan yang dieksekusi mencapai 3.600 meter persegi dengan letak saling berdekatan. Baca juga: UIN Jakarta Kembali Tambah Profesor Sejarah
Pantauan di lokasi, petugas bersiaga di sekitar depan Perumahan Puri Intan. Mereka turut menjalin komunikasi persuasif dengan penghuni lahan di sana. Beberapa alat berat juga disiapkan manakala diminta merobohkan bangunan di atas lahan itu.
Gesekan berhasil dihindari, hal itu disebabkan pemohon eksekusi dari pihak UIN Jakarta telah menggelar musyawarah kepada warga penghuni lahan sebelumnya. Bahkan, empat warga di sana sepakat menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) tanah negara tersebut.
"Sejak awal Rektor UIN Jakarta dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selaku institusi yang memiliki tanggung jawab melakukan eksekusi, berpesan untuk dilakukannya langkah-langkah dan pendekatan yang humanis," terang Ketua Tim Hukum UIN Jakarta, Sulaiman N Sembiring.
Eksekusi itu dilakukan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1452 K/Pid/1994 tanggal 30 November 1994 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 102/1994/PT.BDG tanggal 1 Agustus 1994 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pts.Pid.Sus/1993PN.Tng tanggal 28 Mei 1994.
Lihat Juga :