PKM Berlaku, Wali Kota Semarang Cegat Kendaraan Nopol Luar Kota

Senin, 27 April 2020 - 18:39 WIB
loading...
PKM Berlaku, Wali Kota Semarang Cegat Kendaraan Nopol Luar Kota
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memimpin pencegatan kendaraan luar kota yang hendak masuk ke Kota Semarang, Senin (27/4/2020). FOTO/iNews/TAUFIK BUDI
A A A
SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memimpin pencegatan kendaraan luar kota yang hendak masuk ke Kota Semarang. Hari ini Senin (27/4/2020), mulai diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Semarang ditandai dengan berdirinya 16 posko pemantauan di sejumlah tempat.

Pria yang akrab disapa Hendi itu memastikan aturan PKM dapat berjalan dengan baik, dan melakukan pengecekan ke sejumlah posko pemantauan, di antaranya wilayah Mangkang. Dia pun menghentikan beberapa kendaraan bernomor polisi luar kota, untuk diperiksa terlebih dahulu, sebelum masuk ke arah pusat Kota Semarang.

"Jumlah pemudik hari ini sudah jauh berkurang, hanya 1-2 saja dengan pelat nomor luar kota, yang kemudian kita tanya untuk dicatat keterangannya," kata Hendi.

Dia juga menyampaikan, tidak semua kendaraan dengan nomor polisi luar kota merupakan pemudik. Kendaraan-kendaraan tersebut digunakan warga Semarang dan sekitarnya untuk mobilitas sehari-hari.

"Tadi ada pelat nomor D, kemudian mengaku warga Kendal yang kita cocokkan dengan KTP nya, kita minta agar bisa langsung pulang setelah urusannya selesai di Kota Semarang," katanya.

Politikus PDIP tersebut menyampaikan, ada dua hal yang menjadi fokus pengecekannya. Selain pos pemantauan, juga ada tempat usaha seperti pabrik. Adapun Pos Pemantauan Mangkang dipilih untuk menjadi sasaran pantauan karena pihaknya ingin memastikan petugas tegas dalam menegakkan PKM.

"Terutama penekanan pada SOP pemeriksaan pelintas dan siapa yang diperbolehkan memasuki wilayah Kota Semarang. Pos pemantauan bertugas membatasi masyarakat yang akan memasuki Kota Semarang. Namun bagi warga yang memiliki keperluan bekerja, masih diberikan keleluasaan," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1529 seconds (0.1#10.140)