Gagal Ginjal Akut Merebak, DKI Masih Tunggu Instruksi Pusat terkait Penarikan Obat Sirup
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 07:57 WIB
loading...
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta belum bisa bertindak menarik obat berbentuk sirup dari pasaran terkait merebaknya penyakit gagal ginjal akut misterius. Foto: Ilustrasi/MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta belum bisa bertindak menarik obat sirup dari pasaran terkait merebaknya penyakit gagal ginjal akut misterius . DKI masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
"Itu (penarikan obat sirup) merupakan kewenangan pusat, bukan kewenangan kami terkait kebijakan tersebut. Saat ini kami menunggu dan mengikuti arahan pusat," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: BPOM Perintahkan Penarikan 5 Obat Sirup dengan Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas Aman
Untuk sementara, Dinkes hanya sebatas meminta fasilitas kesehatan (faskes), baik apotek, klinik, puskesmas, hingga rumah sakit, menghentikan peresepan obat dalam bentuk sirup dan mengalihkannya ke bentuk tablet atau lainnya.
"Saat ini kita prinsipnya menghentikan sementara penggunaan obat sirup dan mengalihkannya pada bentuk lain seperti arahan Kementerian Kesehatan," tandasnya.
Dwi juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan obat berbentuk sirup atau kemasan cair untuk sementara waktu.
"Itu (penarikan obat sirup) merupakan kewenangan pusat, bukan kewenangan kami terkait kebijakan tersebut. Saat ini kami menunggu dan mengikuti arahan pusat," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: BPOM Perintahkan Penarikan 5 Obat Sirup dengan Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas Aman
Untuk sementara, Dinkes hanya sebatas meminta fasilitas kesehatan (faskes), baik apotek, klinik, puskesmas, hingga rumah sakit, menghentikan peresepan obat dalam bentuk sirup dan mengalihkannya ke bentuk tablet atau lainnya.
"Saat ini kita prinsipnya menghentikan sementara penggunaan obat sirup dan mengalihkannya pada bentuk lain seperti arahan Kementerian Kesehatan," tandasnya.
Dwi juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan obat berbentuk sirup atau kemasan cair untuk sementara waktu.
Lihat Juga :