Ibunda Mendiang Brigadir J Heran Ferdy Sambo Cs Keberatan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Kamis, 20 Oktober 2022 - 19:17 WIB
loading...
Ibunda Mendiang Brigadir J Heran Ferdy Sambo Cs Keberatan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Rosti Simanjuntak, ibunda mendiang Brigadir J mengaku heran dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs yang menolak atau keberatan dakwaan JPU. Foto/MPI/Azhari Sultan
A A A
JAMBI - Ibunda mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengaku heran dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs yang menolak atau keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) lalu.

"Seharusnya mereka yang mengetahui adanya perencanaan pembunuhan bisa memberi tahu kepada anaknya," kata Rosti," Kamis (20/10/2022).


Hal itu karena selama bertuga,s mereka (para terdakwa) dianggap saudara oleh anaknya. Termasuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang sudah dianggap orang tua oleh mendiang Brigadir J.

"Seharusnya mereka menerima tuntutan dari jaksa, jangan sekarang baru berdalih," ungkap Rosti.

Dirinya juga tidak habis pikir dengan seorang istri jenderal yang tidak mengetahui tuntutan jaksa. "Kan tidak mungkin, dia yang berada di tempat saat terjadi perencanaan terhadap pembunuhan anak aku," tegasnya.

Karena, sambungnya, selama bertugas anaknya dipercaya untuk mengurusi semua keperluan keluarganya (Putri Candrawathi).


Dirinya berharap, agar para terdakwa bersikap jujur dan transparan di depan hukum.

Sedangkan ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat yakin dengan dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang perdana mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.



"Dari dakwaan yang dibacakan JPU itu sudah terbukti atas kematian anak kami," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2110 seconds (0.1#10.140)