Dinkes Pastikan Belum Ada Kasus Gagal Ginjal Akut di Kota Tangerang
Kamis, 20 Oktober 2022 - 10:19 WIB
loading...
Dinkes Kota Tangerang memastikan hingga saat ini belum ada laporan mengenai kasus gagal ginjal akut pada anak-anak di kota tersebut.Foto/Istimewa
A
A
A
TANGERANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang memastikan hingga saat ini belum ada laporan mengenai kasus gagal ginjal akut pada anak-anak di kota tersebut. Meski demikian, orang tua tetap diimbau untuk tidak menggunakan obat yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran tenaga kesehatan.
“Kami belum menerima laporan gagal ginjal akut pada anak. Tapi pastinya, alur penanganan dan kewaspadaan sudah disiapkan, apabila kasus yang mengarah ke gagal ginjal akut ditemukan. Langkah kewaspadaan ini tentunya harus beriringan dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat khususnya para orang tua,” ungkap Kepala Dinkes Kota Tangerang, Dini Anggraeni pada Kamis (20/10/2022).
Dini menuturkan, pihaknya telah menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan dengan menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan, apotek, dan toko obat untuk menghentikan sementara penjualan obat bentuk cair atau sirup di Kota Tangerang sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Kami sudah menginstruksikan ke seluruh fasilitas kesehatan, 298 apotek dan 44 toko obat untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup,” tuturnya. Baca: Ada 3 Zat Kimia Berbahaya yang Terdeteksi pada Pasien Gangguan Ginjal Akut, Ini Penjelasan Kemenkes
Dini melanjutkan, perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak usia kurang enam tahun, dengan gajala penurunan frekuensi urine disertai demam untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
“Kami belum menerima laporan gagal ginjal akut pada anak. Tapi pastinya, alur penanganan dan kewaspadaan sudah disiapkan, apabila kasus yang mengarah ke gagal ginjal akut ditemukan. Langkah kewaspadaan ini tentunya harus beriringan dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat khususnya para orang tua,” ungkap Kepala Dinkes Kota Tangerang, Dini Anggraeni pada Kamis (20/10/2022).
Dini menuturkan, pihaknya telah menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan dengan menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan, apotek, dan toko obat untuk menghentikan sementara penjualan obat bentuk cair atau sirup di Kota Tangerang sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Kami sudah menginstruksikan ke seluruh fasilitas kesehatan, 298 apotek dan 44 toko obat untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup,” tuturnya. Baca: Ada 3 Zat Kimia Berbahaya yang Terdeteksi pada Pasien Gangguan Ginjal Akut, Ini Penjelasan Kemenkes
Dini melanjutkan, perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak usia kurang enam tahun, dengan gajala penurunan frekuensi urine disertai demam untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
Lihat Juga :