3 Syarat Verifikasi Faktual Mampu Dipenuhi Perindo Sulsel
Kamis, 20 Oktober 2022 - 09:49 WIB
loading...
DPW Partai Perindo Sulsel mengikuti proses verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU Sulsel, dan diawasi Bawaslu Sulsel. Foto/iNews TV/Yoel Yusvin
A
A
A
MAKASSAR - DPW Partai Perindo Sulawesi Selatan (Sulsel), dinyatakan oleh KPU Sulsel, telah mampu memenuhi tiga persyaratan utama sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Hal ini diketahui dari hasil verifikasi faktual, pada Senin (17/10/2022).
Baca juga: Berkas Lengkap, Perindo Sultra Penuhi Syarat Verifikasi Faktual
Tiga persyaratan yang diverifikasi oleh KPU Sulsel, yakni kesesuaian data pengurus, keterwakilan perempuan, serta keberadaan kantor. DPW Partai Perindo Sulsel sudah memiliki kantor, serta kepengursan yang sah dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
Kantor DPW Partai Perindo Sulsel, berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Keberadaan kantor tersebut, juga telah diverifikasi oleh KPU Sulsel, yang dipimpin Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya.
Baca juga: Berkas Lengkap, Perindo Sultra Penuhi Syarat Verifikasi Faktual
Tiga persyaratan yang diverifikasi oleh KPU Sulsel, yakni kesesuaian data pengurus, keterwakilan perempuan, serta keberadaan kantor. DPW Partai Perindo Sulsel sudah memiliki kantor, serta kepengursan yang sah dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
Kantor DPW Partai Perindo Sulsel, berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Keberadaan kantor tersebut, juga telah diverifikasi oleh KPU Sulsel, yang dipimpin Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya.
Lihat Juga :