Ketua DPRD Apresiasi Kapolda Sumut Bekuk Bos Judi Apin BK

Selasa, 18 Oktober 2022 - 18:28 WIB
loading...
Ketua DPRD Apresiasi...
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting (kiri) mengapresiasi keberhasilan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menangkap bos judi Apin BK. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
MEDAN - Keberhasilan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menangkap bos judi online Apin BK menuai apresiasi dari sejumlah pihak. Selama ini Apin BK telah menjadi buron dan berada di luar negeri.

"Tentunya dengan ditangkapnya Apin BK tidak ada lagi Apin-Apin berikutnya yang mengelola bisnis haram perjudian di Sumatera Utara," kata Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Sabtu (15/10/2022). Baca juga: Polisi Kembali Sita Aset Bos Judi Online Apin BK Senilai Rp20 Miliar

Baskami mengungkapkan, DPRD Sumut mendukung kinerja Kapolda Sumut memberantas segala bentuk penyakit masyarakat. Misalnya judi dan narkoba.

"Dengan diberantasnya judi dan narkoba dapat menyelamat jiwa masyarakat serta mencegah terjadinya aksi-aksi kriminal di Sumut. Oleh karena itu DPRD Sumut mendukung penuh kinerja Polda Sumut dan jajaran dalam menciptkan situasi kamtibmas tetap kondusif," ungkapnya.

Diketahui, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak telah membuktikan komitmennya dalam memburu bos judi online Apin BK alias J hingga akhirnya berhasil ditangkap. Apik BK menyerahkan diri saat berada di luar negeri dan tiba di Tanah Air, Jumat (14/10/2022) malam.Baca juga: Profil dan Sepak Terjang Apin BK, Bandar Judi Online Terbesar di Sumut

ABK melarikan diri ke Singapura setelah markas judi online miliknya yang berada di Warung Warna Warni di Kompleks Cemara Asri digerebek Polda Sumut pada Senin (9/8/2022) malam. Saat ini polisi telah menyita sejumlah aset lebih dari Rp21 miliar dari hasil bisnis judi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
Polda Sumut Raih Penghargaan...
Polda Sumut Raih Penghargaan dari Kapolri, Pakar: Peduli pada Pelayanan Publik
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Bareskrim Polri Gandeng...
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Brimob Jaga Ketat Gedung...
Brimob Jaga Ketat Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Ada Apa?
Kejari Jakbar Serahkan...
Kejari Jakbar Serahkan Rp530 Miliar Uang Rampasan TPPU Judi Online ke Kas Negara
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Harkitnas 2026 Jadi...
Harkitnas 2026 Jadi Alarm Ancaman Generasi Muda, dari AI hingga Judi Online
3,4 Juta Situs Judi...
3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026
Rekomendasi
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Kehancuran di Pangkalan Udara Israel Akibat Serangan Iran
Hari Ini, Timnas Indonesia...
Hari Ini, Timnas Indonesia vs Australia Berebut Tiket Final di Piala AFF U-19 2026
Berita Terkini
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Infografis
Profil Komjen Pol Chryshnanda...
Profil Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved