Perindo Kabupaten Malang Lolos Verifikasi Faktual, Ketua DPD: Sudah Memenuhi Syarat

Selasa, 18 Oktober 2022 - 01:20 WIB
loading...
Perindo Kabupaten Malang...
Verifikasi faktual Perindo Kabupaten Malang Foto Avirista Midaada/MPI
A A A
MALANG - Perindo Kabupaten Malang dinyatakan lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil ini setelah KPU Kabupaten Malang melakukan verifikasi di kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Malang, pada Senin (17/10/2022).



Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Malang Bambang Anjar menyatakan, ada beberapa berkas dokumen yang diserahkan ke KPU Kabupaten Malang untuk verifikasi faktual itu. Berkas sebanyak lima lembar ini berisikan surat keterangan domisili kantor, surat keterangan sewa menyewa, KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) para pengurus DPD.

"Total lima lembar yang kita serahkan. Selama verifikasi lancar-lancar saja, diperiksa keterlibatan wanita kita memenuhi, ada dua perempuan dan tiga laki-laki, sudah memenuhi syarat," ucap Bambang Anjar, saat dikonfirmasi MPI, pada Senin petang (17/10/2022).

KPU Kabupaten Malang juga mencocokkan berkas KTP dan KTA yang dilampirkan dengan yang dimasukkan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, hasilnya memang diakui cocok. Termasuk keberadaan kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Malang, yang juga dicek

"Keberadaan kantor tadi ada dua alamat, rumah saya ikut dimasukkan. Kemarin sudah saya beritahu alamatnya yang benar di Bunut Wetan. Sudah kita surati juga, di Sipolnya salah ketik," tuturnya.

Selain alamat domisili kantor, Bambang menyebut tak ada kendala berarti pada proses verifikasi faktualnya. Bahkan dari kelengkapan kantor dinilai juga sudah bagus, beberapa kali anggota KPU Kabupaten Malang, disebut Bambang, juga langsung mendokumentasikan melalui foto dan video untuk proses verifikasi faktual.

"Yang lain-lain nggak ada masalah. Lolos verifikasi faktual, cuma tadi hanya kantornya alamatnya saja, kelurahan dan kecamatannya sudah benar, cuma ada rumah saya masuk," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2095 seconds (0.1#10.140)