Protokol Haji 2020, Jamaah Dilarang Sentuh Ka'bah dan Hajar Aswad
Senin, 06 Juli 2020 - 10:43 WIB
loading...
A
A
A
2. Pos pemeriksaan penapisan termal harus disiapkan di semua pintu masuk, termasuk di tempat tinggal, area tunggu bus, maupun Masjidilharam di Makkah.
3. Dilarang masuk ke situs suci Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa izin haji dari 19 Juli hingga 2 Agustus.
4. Salat berjamaah diperbolehkan, dengan ketentuan para jamaah mengenakan masker saat salat dan menjaga jarak fisik 1,5 hingga 2 meter satu sama lain.
5. Jamaah dilarang berkerumun. Tenda akan didirikan untuk jamaah untuk memastikan bahwa tidak lebih dari 10 jamaah menempati ruang 50 meter persegi yang dialokasikan untuk tenda.
6. Ritual melontar jumrah (merajam setan) di Jamarat, para jamaah akan diberi kerikil yang sebelumnya telah disterilkan dan dikemas. Jamaah akan melakukan ritual rajam dalam jadwal yang bergelombang, sehingga hanya kelompok (maksimal 50 orang) yang dapat melakukan ritual pada saat yang sama.
7. Jamaah akan didistribusikan ke seluruh Masjidilharam untuk melakukan Tawaf di sekitar Ka'bah di Makkah.
8. Menyentuh atau pun mencium Ka'bah dan Batu Hitam (Hajar Aswad) sangat dilarang.
3. Dilarang masuk ke situs suci Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa izin haji dari 19 Juli hingga 2 Agustus.
4. Salat berjamaah diperbolehkan, dengan ketentuan para jamaah mengenakan masker saat salat dan menjaga jarak fisik 1,5 hingga 2 meter satu sama lain.
5. Jamaah dilarang berkerumun. Tenda akan didirikan untuk jamaah untuk memastikan bahwa tidak lebih dari 10 jamaah menempati ruang 50 meter persegi yang dialokasikan untuk tenda.
6. Ritual melontar jumrah (merajam setan) di Jamarat, para jamaah akan diberi kerikil yang sebelumnya telah disterilkan dan dikemas. Jamaah akan melakukan ritual rajam dalam jadwal yang bergelombang, sehingga hanya kelompok (maksimal 50 orang) yang dapat melakukan ritual pada saat yang sama.
7. Jamaah akan didistribusikan ke seluruh Masjidilharam untuk melakukan Tawaf di sekitar Ka'bah di Makkah.
8. Menyentuh atau pun mencium Ka'bah dan Batu Hitam (Hajar Aswad) sangat dilarang.
Lihat Juga :