Kerajaan Bisnis Judi Online Apin BK Rontok di Tangan Irjen Panca Putra Simanjuntak

Senin, 17 Oktober 2022 - 13:03 WIB
loading...
Kerajaan Bisnis Judi Online Apin BK Rontok di Tangan Irjen Panca Putra Simanjuntak
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (kiri) mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
MEDAN - Kerajaan bisnis judi online milik Apin BK alias Jhoni rontok di tangan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Bahkan jenderal bintang dua itu terlibat langsung memimpin penggerebekan.

Beberapa lokasi judi milik Apin BK seperti di Jalan Pasar 7 Marelan serta Warung Warna Warni di Kompleks Cemara Asri berhasil ditutup. Dari lokasi ini, polisi berhasil diamankan 15 orang dengan peran sebagai operator serta leader operator. Mereka telah ditetapkan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan Tim Dit Reskrimsus Polda Sumut omzet per hari dari bisnis judi online di Warung Warna Warni milik Apin BK itu mencapai miliaran rupiah.



Penggerebekan yang dilakukan Polda Sumut memaksa Apin BK selaku pemilik usaha judi online harus kabur melarikan diri ke Singapura. Namun begitu, Kapolda Sumut tetap melakukan pengejaran terhadap bos judi kelas atas dengan mengeluarkan status DPO.

Dengan berkoordinasi bersama Divhubinter Mabes Polri, Panca mengajukan Red Notice agar bisa melakukan penangkapan terhadap Apin BK di luar negeri. Kerja keras yang dilakukan lebih kurang selama dua bulan akhirnya berhasil mengamankan Apin BK setelah menyerahkan diri di Malaysia pada Jumat (14/10/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Apin BK sudah menyerahkan diri. "Ini Komitmen kita memburu para bos judi online. Kita telah mengirim anggota untuk menyelidiki para bos judi online yang melarikan diri ke luar negeri. Hari ini, salah seorang bos judi online inisial ABK telah menyerahkan diri,” terangnya beberapa waktu lalu.

Walaupun Apin BK telah menyerahkan diri, Panca terus mendalami kasus judi online milik Apin BK. Saat ini polisi telah menyita sejumlah aset lebih dari Rp21 miliar dari hasil bisnis judi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)