Tahanan Kasus Pengeroyokan Menikah di Polsek Semarang Utara

Rabu, 22 Oktober 2014 - 17:27 WIB
Tahanan Kasus Pengeroyokan Menikah di Polsek Semarang Utara
Tahanan Kasus Pengeroyokan Menikah di Polsek Semarang Utara
A A A
SEMARANG - Seorang tahanan kasus pengeroyokan Moch Isrofi alias Ambon (25), melangsungkan pernikahan di Musala AT Tawakal, Komplek Mapolsekta Semarang Utara. Suasana haru terjadi saat pembacaan ijab kabul.

Isrofi yang siang itu mengenakan peci dan baju koko warna putih, tak henti–hentinya menangis haru. Status tersangka tak menghalanginya meminang sang pujaan hati Surohmah, tetangganya di Kebumen.

Berbeda dengan Isrofi, Surohmah yang siang itu mengenakan kerudung abu–abu, terlihat mencoba tegar. Ijab kabul dipimpin Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Semarang Utara Darun Khasanah (49).

Selain wali nikah dan saksi, pernikahan itu juga dikawal ketat kepolisian, baik dari anggota reserse kriminal maupun provos. Mas kawinnya uang tunai Rp100 ribu.

“Prosesinya biasa, tadi memang serius. Biasanya kalau menikahkan, saya ajak guyon biar tidak tegang. Tapi, karena tadi di kantor polisi, ya serius. Sah menjadi pasangan suami isteri,” kata Darun, kepada wartawan, Rabu (22/10/2014).

Dalam prosesi itu, tampak hadir beberapa teman mempelai, maupun kerabat. Mereka terlihat ada yang menangis, karena haru.

Paman mempelai wanita, Hadirin (54) mengaku, dirinya merasa lega dengan dilaksanakannya ijab kabul itu. “Sebelumnya sudah menyebar undangan, itu sebelum ada kejadian ini (ditangkap polisi). Tunangannya sudah lama," ungkapnya.

Usai ijab kabul, tersangka Isrofi pun dipapah keluar musala dikawal ketat polisi. Untuk berjalan pun, dia masih harus dipapah, pasalnya kaki kirinya tertembus peluru petugas saat penangkapan sebelumnya.

Kedua mempelai tak mau memberi komentar kepada wartawan yang meliput prosesi itu.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, walaupun statusnya tersangka, tapi hak–haknya tetap harus diberikan. Tak terkecuali, melangsungkan pernikahan itu.

“Kami fasilitasi, penuhi hak–haknya. Tapi tentu ada batasan, tidak boleh ada perayaan–perayaan (di Mapolsek) sesudahnya. Status tersangka itu tetap tahanan penyidik, begitu selesai ijab kabul, masuk lagi ke sel tahanan, untuk proses hukum selanjutnya,” paparnya, dihubungi terpisah.

Isrofi merupakan tersangka kasus pengeroyokan, dengan korban bernama Leonardo Dwi Rahmanto (15), warga Semarang Utara, yang pergelangan tangan kanannya putus ditebas parang, pada Sabtu 11 Oktober 2014, di Jalan Imam Bonjol Semarang.

Diketahui, pada kasus pengeroyokan bersenjata tajam itu, ada tiga tersangka. Satu tersangka utama masih buron, dan dalam pengejaran petugas.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7961 seconds (0.1#10.140)