Hari Ketiga Penerapan Aturan Paspor Baru, Ratusan Pemohon Serbu Imigrasi Jaksel
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 21:32 WIB
loading...
Pemohon paspor aturan baru serbu Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Hari ketiga penerapan paspor 10 tahun membuat Kantor Imigrasi Kelas Satu Non TPI Jakarta Selatan mulai dipenuhi masyarakat. 520 pemohon tercatat ikut melakukan perekaman.
Pantauan di lokasi, mereka terdiri dari beberapa pemohon baik secara online maupun offline. Mereka telah berdatangan sejak pagi.Baca juga: Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai Rabu Besok
“Yah bisa dibilang beruntung saja, kalau lama kan 5 tahun. Nah yang sekarang 10 tahun,” kata Rina (32), salah seorang pemohon di lokasi, Sabtu (15/10/2022).
Rina melihat adanya dengan jangka waktu 10 tahun membuat dirinya tidak perlu bolak-balik ke kantor. Ia pun berharap sistem semua berlaku bagi surat administrasi lainnya seperti SIM maupun STNK.
“KTP saja sudah seumur hidup. Yah Imigrasi sudah bagus ini, semoga instansi lain membuat aturan serupa,” harapnya.
Seperti diketahui masa berlaku paspor menjadi 10 tahun bagi permohonan yang diajukan per 12 Oktober 2022 berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022.
Pantauan di lokasi, mereka terdiri dari beberapa pemohon baik secara online maupun offline. Mereka telah berdatangan sejak pagi.Baca juga: Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai Rabu Besok
“Yah bisa dibilang beruntung saja, kalau lama kan 5 tahun. Nah yang sekarang 10 tahun,” kata Rina (32), salah seorang pemohon di lokasi, Sabtu (15/10/2022).
Rina melihat adanya dengan jangka waktu 10 tahun membuat dirinya tidak perlu bolak-balik ke kantor. Ia pun berharap sistem semua berlaku bagi surat administrasi lainnya seperti SIM maupun STNK.
“KTP saja sudah seumur hidup. Yah Imigrasi sudah bagus ini, semoga instansi lain membuat aturan serupa,” harapnya.
Seperti diketahui masa berlaku paspor menjadi 10 tahun bagi permohonan yang diajukan per 12 Oktober 2022 berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022.
Lihat Juga :