Tanggapi Rekomendasi TGIPF, TPF Aremania: Ada Kejahatan Kemanusiaan di Tragedi Kanjuruhan

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 01:36 WIB
loading...
Tanggapi Rekomendasi...
TPF Aremania menemukan sejumlah fakta pasca Tragedi Kanjuruhan setelah melakukan pengumpulan informasi
A A A
MALANG - Tim pencari fakta (TPF) Aremania menemukan sejumlah fakta pasca Tragedi Kanjuruhan setelah melakukan pengumpulan informasi. Aremania mengapresiasi langkah dan rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diumumkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Sekjen Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mendampingi TPF Aremania Andy Irfan mengapresiasi langkah – langkah rekomendasi yang disampaikan oleh TPGIF. Namun pihaknya ada beberapa catatan – catatan penting dari penelusuran yang dilakukan, sesuai dengan fakta – fakta yang ada.

Baca juga: Profil Irjen Toni Harmanto, Kapolda Jatim Pengganti Teddy Minahasa

“Pada intinya teman-teman mengapresiasi apa yang dikerjakan oleh TPGIF, mengapresiasi apa yang dijalankan pemerintah. Catatan penting beberapa rekomendasi, terutama sebab kekerasan dan tindak lanjut proses hukumnya,” ucap Andy Irfan, saat memberikan keterangannya di Posko Tim Gabungan Aremania (TGA), pada Jumat malam (14/10/2022).

Andy menegaskan berdasarkan penelusuran disimpulkan kejadian Sabtu 1 Oktober 2022 bukanlah sebuah kerusuhan, tetapi tindak kekerasan berlebihan yang secara sengaja dilakukan oleh personel Polri dan TNI, secara terstruktur dan sitematis sesuai rantai komando.

“Bentuk tindak kekerasan yang paling mematikan adalah penembakan gas air mata oleh personel Brimob dan Sabhara, yang diduga kuat dibawah perintah perwira di lapangan, dan sepatutnya diduga dibawah kontrol perwira tertinggi di wilayah Polda Jatim,” terangnya.

Kejadian Kanjuruhan Malang juga disebut memenuhi unsur tindak pidana penyiksaan dan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan pasal 338 KUHP. KontraS bersama tim pencari fakta juga memutuskan tindakan yang dilakukan aparat keamanan kepada pendudukan sipil bagian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM) memenuhi unsur pidana kejahatan kemanusiaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, kerusuhan pecah setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, pada Sabtu malam (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan Malang. Pertandingan sendiri dimenangkan tim tamu Persebaya dengan skor 2 - 3. Para suporter merangsak masuk ke lapangan dan menyerbu pemain. Banyak orang meninggal dunia karena tembakan gas air mata ke tribun, hingga membuat panik ribuan suporter dan terjadilah desak-desakan.

Akibat kejadian setidaknya 132 orang dikonfirmasi meninggal dunia dan 550 orang luka-luka hingga Selasa sore (11/10/2022). Para korban ini tersebar di 24 rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kota Malang dan Kabupaten Malang.

Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Akibat para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion.

Pasca kejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Persib Juara Super League,...
Persib Juara Super League, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Fly Over Pasopati
Pramono Ungkap Rencana...
Pramono Ungkap Rencana Pembangunan Museum Persija di Ancol
7 Fakta Kasus Pelemparan...
7 Fakta Kasus Pelemparan Batu ke Bus Persik di Stadion Kanjuruhan, Nomor 5 Mencekam
Bang Jago Acungkan Pistol...
Bang Jago Acungkan Pistol saat Konvoi Suporter Ternyata Positif Sabu
Benarkah The Jakmania...
Benarkah The Jakmania Lakukan Pemerasan ke Bobotoh? Ini Klarifikasinya
Megahnya Stadion Kanjuruhan...
Megahnya Stadion Kanjuruhan Malang usai Direvitalisasi, Begini Penampakan Pintu 13
Tim Kedua Kami adalah...
Tim Kedua Kami adalah Iran, Kisah Solidaritas yang Mengharukan di Piala Dunia 2026
Kelompok Suporter Eropa...
Kelompok Suporter Eropa Kritik FIFA: Tribun Piala Dunia 2026 Minim Pemisahan Penonton
Dompet Suporter Inggris...
Dompet Suporter Inggris KO Jelang Kontra Kroasia
Rekomendasi
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup B Piala Dunia 2026: Swiss dan Kanada Tembus 32 Besar, Qatar Tersingkir
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved