Hindari Penyalahgunaan, Heroin dan Ekstasi Senilai Rp40 Miliar Dimusnahkan

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 16:43 WIB
loading...
Hindari Penyalahgunaan,...
Satreskoba Polresta Barelang, memusnahkan barang bukti narkotika jenis heroin sebanyak 1,1 kg, dan 50 ribu butir pil ekstasi senilai lebih dari Rp40 miliar. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Heroin dan ekstasi senilai Rp40 miliar, yang merupakan hasil tangkapan Satreskoba Polresta Barelang, akhirnya dimusnahkan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan. Heroin yang dimusnahkan seberat 1,1 kg, sedang ekstasi berjumlah 50 ribu butir.

Baca juga: Gagah! Penampakan Jenderal Teddy Minahasa saat Memeriksa 41,4 Kg Sabu Tangkapan Polres Bukittingi

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyebutkan, heroin tersebut merupakan hasil penyitaan dari dua tersangka, yakni Endra Sumita, dan Hera Fazira warga Kabupaten Anambas.



"Sedangkan untuk ekstasi yang berjumlah 50 ribu butir, merupakan hasil penitaan dari tersangka Anton Sikumbang warga Kota Batam, yang ditangkap saat melakukan penyelundupan dari Malaysia," ungkap Nugroho.

Baca juga: Asyik Berduaan Bersama Istri Orang di Mobil, Anggota DPRD Digerebek Warga

Selain heroin dan ekstasi, dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, juga turut dimusnakan 10 kg ganja yang disita dari empat tersangka, yakni Rahmat, Khadafi, Adi Wiranto, dan Rizwan.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti narkoba tersebut dites untuk memastikan keasliannya. Pemusnahannya dilakukan dengan beberapa metode, ada yang dblender dan direbus, serta ada yang dibakar.

Hindari Penyalahgunaan, Heroin dan Ekstasi Senilai Rp40 Miliar Dimusnahkan


Pemusnahan barang bukti juga disaksikan oleh pimpinan sejumlah instasi, yakni dari Kejari Batam, dan PN Batam. Para tersangka juga turut dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan narkoba tersebut.

Baca juga: Diduga Korupsi Tunjangan Satpol PP, Kadishub Makassar Ditahan Kejati Sulsel

"Pemusnahan barang bukti narkoba ini, dilakukan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum untuk melakukan perang terhadap peredaran narkoba. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Rekomendasi
Logo HUT ke-81 RI Resmi...
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Fajar Novario Asal Padang Terpilih
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Tutup Akun Kredivo via...
Tutup Akun Kredivo via Link Sembarangan? Awas Risiko Phishing
Berita Terkini
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved