Buron Kasus Perampokan Ditangkap Tim Jatanras Polda Sumsel saat Asyik Tidur
Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:09 WIB
loading...
Jatanras Polda Sumsel, berhasil meringkus Andika alias Andi, buron kasus perampokan mobil pikap di Musi II, dan Keramasan Kertapati, Kota Palembang. Foto/iNews TV/Firdaus
A
A
A
PALEMBANG - Andika alias Andi tak dapat berkutik, saat rumahnya digerebek anggota Jatanras Polda Sumsel. Andika yang tengah asyik tidur di kamarnya, langsung digelandang oleh polisi, untuk menjalani pemeriksaan kasus perampokan.
Baca juga: Tak Kuat Tahan Nafsu, Perampok di Cianjur Perkosa Korban yang Tengah Tertidur
Selama ini Andika masuk dalam daftar buron polisi, karena terlibat perampokan mobil pikap di Musi II, dan Keramasan Kertapati, Kota Palembang. Dari hasil penyelidikan sementara, Andika ternyata merupakan residivis kasus perampokan.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengungkapkan, pelaku terlibat aksi perampokan bersama ketiga temannya. "Sebelumnya, kami telah berhasil menangkap tiga pelaku perampokan, lalu memburu keberadaan buron ini," tegasnya.
Baca juga: Kisah Kapten VOC Tewas di Ujung Tombak Sakti Kerajaan Mataram
Saat melakukan aksi perampokan, kawanan ini sering mengancam korbannya menggunakan senjata tajam. Target utama mereka dalam melancarkan aksi perampokan adalah mobil-mobil dari luar Kota Palembang. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Tak Kuat Tahan Nafsu, Perampok di Cianjur Perkosa Korban yang Tengah Tertidur
Selama ini Andika masuk dalam daftar buron polisi, karena terlibat perampokan mobil pikap di Musi II, dan Keramasan Kertapati, Kota Palembang. Dari hasil penyelidikan sementara, Andika ternyata merupakan residivis kasus perampokan.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengungkapkan, pelaku terlibat aksi perampokan bersama ketiga temannya. "Sebelumnya, kami telah berhasil menangkap tiga pelaku perampokan, lalu memburu keberadaan buron ini," tegasnya.
Baca juga: Kisah Kapten VOC Tewas di Ujung Tombak Sakti Kerajaan Mataram
Saat melakukan aksi perampokan, kawanan ini sering mengancam korbannya menggunakan senjata tajam. Target utama mereka dalam melancarkan aksi perampokan adalah mobil-mobil dari luar Kota Palembang. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Lihat Juga :