DPO 3 Tahun, Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah Akhirnya Ditangkap Polda Metro Jaya
Kamis, 13 Oktober 2022 - 07:53 WIB
loading...
A
A
A
Penyidik Kompol Samian kemudian menerbitkan DPO terhadap BP pada Januari 2019. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Baca juga: Ini Perbedaan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus di Polda Metro Jaya
Kuasa hukum korban Laurence M Takke, Suratman, menyambut baik penangkapan BP. "Pencarian tersangka sudah hampir 3 tahun dan akhirnya baru tertangkap oleh penyidik pada Minggu 9 Oktober 2022 di Permata Hijau, Jakarta Selatan," kata Suratman.
Menurut dia, perkara BP sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Untuk itu, ia meminta kepada penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya agar dalam waktu dekat segera menyerahkan tersangka ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Ini Perbedaan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus di Polda Metro Jaya
Kuasa hukum korban Laurence M Takke, Suratman, menyambut baik penangkapan BP. "Pencarian tersangka sudah hampir 3 tahun dan akhirnya baru tertangkap oleh penyidik pada Minggu 9 Oktober 2022 di Permata Hijau, Jakarta Selatan," kata Suratman.
Menurut dia, perkara BP sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Untuk itu, ia meminta kepada penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya agar dalam waktu dekat segera menyerahkan tersangka ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
(thm)
Lihat Juga :