Tantang KPK, Gubernur Lukas Enembe Abaikan Hukum Negara Kedepankan Hukum Adat
Rabu, 12 Oktober 2022 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
“Kami menganggap apa yang telah dilakukan gubernur sudah sangat luar biasa, namun semua yang telah dilakukan tidak dilihat dalam positif thinking tetapi dilihat dalam perspektif negatif,” katanya.
Sebelumnya, KPK memastikan bakal memproses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.
Baca juga: Tokoh Papua: Kasus Korupsi Lukas Enembe Tak Bisa Diselesaikan Secara Adat tapi Hukum Negara
Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan tim penasihat hukum Lukas Enembe yang meminta penanganan perkara dugaan korupsi di Provinsi Papua menggunakan hukum adat.
Ali menyayangkan pernyataan tim penasihat hukum Lukas soal permohonan hukum adat tersebut. "KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka, yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara professional. Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," kata Ali Fikri, Selasa (11/10/2022).
Lihat Juga :