3 Oknum Polisi Polrestabes Medan Dipecat Ternyata Juga Positif Narkoba

Rabu, 12 Oktober 2022 - 13:13 WIB
loading...
3 Oknum Polisi Polrestabes Medan Dipecat Ternyata Juga Positif Narkoba
Sidang KEPP Polda Sumut memvonis tiga anggota Samapta Polrestabes Medan PTDH sebagai anggota Polri. Ketiganya adalah Bripka AGG, Bripka FB, dan Briptu HKP, Selasa (11/10/2022). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
MEDAN - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Polda Sumut memvonis tiga anggota Samapta Polrestabes Medan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri . Ketiganya adalah Bripka AGG, Bripka FB, dan Briptu HKP.

Sidang dilaksanakan Selasa 11 Oktober 2022 di Ruang Sidang Bidpropam Polda Sumut dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut AKBP Dadi Purba. Selanjutnya AKBP Yanta Ufik dan Kompol Asmara Jaya masing-masing sebagai wakil ketua.

"Menjatuhkan vonis ketiga pelaku dengan sanksi etika pelanggaran perbuatan tercela dan saksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Menurut Hadi, ketiganya diduga melakukan tindak pidana percobaan pemerasan dan percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 363 ayat 1 ke 4 e jo Pasal 53 KUHP terhadap korban Uli Arti dan Fasha Ferdilan Sembiring.

Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 6 Oktober 2022. "Dari hasil tes urine para terduga pelanggaran juga positif methamphetamin (narkoba)," ungkap Hadi.

Dia mengungkap dalam sidang tidak ada fakta yang meringankan pada terduga. Sementara hal yang memberatkan perbuatan para terduga pelanggar telah merusak citra Polri di masyarakat. "Bahwa para terduga pelanggar telah berulang kali melakukan pelanggaran lain," ucap Hadi. Para terduga pelanggar banding atas PUT KKEP/61/X/2022/KKEP tanggal 11 Oktober 2022.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5941 seconds (0.1#10.140)