Pesan untuk Unit Usaha yang Masih Pakai Kantong Plastik, DKI: Tiga Bulan Harus Berubah

Minggu, 05 Juli 2020 - 16:50 WIB
loading...
Pesan untuk Unit Usaha...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menegaskan unit usaha yang masih menggunakan kantong plastik akan dicabut izinnya. Sebelum dicabut, mereka akan dikenakan denda maksimal Rp25 juta.

"Jadi ada waktu tiga bulan untuk berubah. Satu bulan teguran tertulis, satu bulan lagi denda administrasi, dan ketiga kita rekomendasikan ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk dicabut izinnya," kata Kabid Pengelolaaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Edi Mulyanto, Minggu (5/7/2020). (Baca juga: Ada Jejak Romantisme Jakarta di Tempat Kuliner Legendaris Ini)

Dalam pengawasan unit usaha, pihaknya membagi beban tugas kepada masing masing satuan kerja, yakni Dinas Lingkungan Hidup mengawasi mal yang jumlah mencapai 83, pasar milik PD Pasar Jaya yang diawasi Sudin sebanyak 153, serta Kasatpel Kecamatan yang mengawasi 3.000 lebih minimarket.

Bagi Edi, dengan larangan sampah plastik menjadi komitmen Pemprov DKI dalam memerangi sampah. Dia membandingkan tahun lalu, dari volume sampah sebanyak 7.500 ton yang masuk ke TPST Bantargebang, Bekasi per harinya. Sekitar 14 persen atau 1.000 ton merupakan sampah plastik yang didominasi plastik sekali pakai. (Baca juga: FPI Akan Gelar Aksi Besar Jika Inisiator RUU HIP Tidak Diproses Hukum)

Dengan penerapan larangan ini, masyarakat diimbau membawa kantong belanja atau tote bag. Rencana belanja harus disusun sebelum keluar rumah sehingga pola hidup tak lagi konsumtif.

“Di sisi lain juga akan menggerakkan UMKM yang membuat kantong belanja. Saya harapkan dinas UMKMP bisa bekerjasama dengan pengelola pasar,” kata Edi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Daftar Makanan yang...
Daftar Makanan yang Harus Dihindari untuk Cegah Diabetes
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved