Pesan untuk Unit Usaha yang Masih Pakai Kantong Plastik, DKI: Tiga Bulan Harus Berubah

Minggu, 05 Juli 2020 - 16:50 WIB
loading...
Pesan untuk Unit Usaha...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menegaskan unit usaha yang masih menggunakan kantong plastik akan dicabut izinnya. Sebelum dicabut, mereka akan dikenakan denda maksimal Rp25 juta.

"Jadi ada waktu tiga bulan untuk berubah. Satu bulan teguran tertulis, satu bulan lagi denda administrasi, dan ketiga kita rekomendasikan ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk dicabut izinnya," kata Kabid Pengelolaaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Edi Mulyanto, Minggu (5/7/2020). (Baca juga: Ada Jejak Romantisme Jakarta di Tempat Kuliner Legendaris Ini)

Dalam pengawasan unit usaha, pihaknya membagi beban tugas kepada masing masing satuan kerja, yakni Dinas Lingkungan Hidup mengawasi mal yang jumlah mencapai 83, pasar milik PD Pasar Jaya yang diawasi Sudin sebanyak 153, serta Kasatpel Kecamatan yang mengawasi 3.000 lebih minimarket.

Bagi Edi, dengan larangan sampah plastik menjadi komitmen Pemprov DKI dalam memerangi sampah. Dia membandingkan tahun lalu, dari volume sampah sebanyak 7.500 ton yang masuk ke TPST Bantargebang, Bekasi per harinya. Sekitar 14 persen atau 1.000 ton merupakan sampah plastik yang didominasi plastik sekali pakai. (Baca juga: FPI Akan Gelar Aksi Besar Jika Inisiator RUU HIP Tidak Diproses Hukum)

Dengan penerapan larangan ini, masyarakat diimbau membawa kantong belanja atau tote bag. Rencana belanja harus disusun sebelum keluar rumah sehingga pola hidup tak lagi konsumtif.

“Di sisi lain juga akan menggerakkan UMKM yang membuat kantong belanja. Saya harapkan dinas UMKMP bisa bekerjasama dengan pengelola pasar,” kata Edi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Infografis
Daftar Makanan yang...
Daftar Makanan yang Harus Dihindari untuk Cegah Diabetes
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved