Pensiunan Kombes Polisi Didakwa Perkosa Anak Teman saat Tidur
Senin, 10 Oktober 2022 - 19:47 WIB
loading...
Terdakwa, Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo (naik kursi roda) saat di Pengadilan Negeri Surabaya.
A
A
A
SURABAYA - Pensiunan polisi , Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan memerkosa anak asuhnya berinisial SK. Anehnya, korban tak lain anak kandung temannya sendiri berinisial BS.
Kasus ini bermula saat BS menitipkan SK kepada Soembodo sejak bayi. SK baru menceritakan pemerkosaan yang dialaminya ketika sudah berusia 14 tahun. Sejak dititipkan kepada Soembodo, SK tinggal di rumah Soembodo di kawasan Jambangan.
Baca juga: Mas Bechi Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Dituntut 16 Tahun Penjara
Selama diasuh Soembodo, BS sebagai ayah kandung SK kesulitan bertemu anak kandungnya. "Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila, Senin (10/10/2022).
BS baru bisa bertemu anaknya pada Agustus 2018 lalu setelah mengadu ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur (Jatim). Saat itu, petugas PPA menjemput SK ke sekolahnya. Saat itulah korban yang sudah beranjak remaja itu mengaku sering diperkosa terdakwa.
"Selama tinggal di rumah terdakwa, korban sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali," kata Laila.
Kasus ini bermula saat BS menitipkan SK kepada Soembodo sejak bayi. SK baru menceritakan pemerkosaan yang dialaminya ketika sudah berusia 14 tahun. Sejak dititipkan kepada Soembodo, SK tinggal di rumah Soembodo di kawasan Jambangan.
Baca juga: Mas Bechi Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Dituntut 16 Tahun Penjara
Selama diasuh Soembodo, BS sebagai ayah kandung SK kesulitan bertemu anak kandungnya. "Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila, Senin (10/10/2022).
BS baru bisa bertemu anaknya pada Agustus 2018 lalu setelah mengadu ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur (Jatim). Saat itu, petugas PPA menjemput SK ke sekolahnya. Saat itulah korban yang sudah beranjak remaja itu mengaku sering diperkosa terdakwa.
"Selama tinggal di rumah terdakwa, korban sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali," kata Laila.
Lihat Juga :