Pensiunan Kombes Polisi Didakwa Perkosa Anak Teman saat Tidur

Senin, 10 Oktober 2022 - 19:47 WIB
loading...
Pensiunan Kombes Polisi Didakwa Perkosa Anak Teman saat Tidur
Terdakwa, Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo (naik kursi roda) saat di Pengadilan Negeri Surabaya.
A A A
SURABAYA - Pensiunan polisi , Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan memerkosa anak asuhnya berinisial SK. Anehnya, korban tak lain anak kandung temannya sendiri berinisial BS.

Kasus ini bermula saat BS menitipkan SK kepada Soembodo sejak bayi. SK baru menceritakan pemerkosaan yang dialaminya ketika sudah berusia 14 tahun. Sejak dititipkan kepada Soembodo, SK tinggal di rumah Soembodo di kawasan Jambangan.

Baca juga: Mas Bechi Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Dituntut 16 Tahun Penjara

Selama diasuh Soembodo, BS sebagai ayah kandung SK kesulitan bertemu anak kandungnya. "Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila, Senin (10/10/2022).

BS baru bisa bertemu anaknya pada Agustus 2018 lalu setelah mengadu ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur (Jatim). Saat itu, petugas PPA menjemput SK ke sekolahnya. Saat itulah korban yang sudah beranjak remaja itu mengaku sering diperkosa terdakwa.

"Selama tinggal di rumah terdakwa, korban sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali," kata Laila.

BS dihadirkan dalam sidang sebagai saksi bersama anaknya, SK. Usai sidang, BS mengatakan bahwa anaknya itu dititipkan kepada Soembodo sejak berusia tujuh bulan. Dia tidak bisa merawatnya sendiri karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu SK mengalami depresi. "Terdakwa menawarkan sendiri untuk merawat. Saya percaya karena dia sudah sahabat sejak kenal 1988," katanya.

BS berjanji akan mengambil lagi anaknya ketika sudah berusia tiga tahun. Selama dirawat, BS mengklaim telah rutin memgirimi uang kepada terdakwa untuk biaya hidup anaknya. Namun, belakangan BS dilarang untuk menemui anak kandungnya. Terdakwa meminta uang tidak masuk akal hingga Rp20 miliar jika BS ingin mengambil anaknya.

BS pada akhirnya bisa bertemu anak kandungnya itu ketika sudah berusia 14 tahun pada 2018 lalu dengan dibantu orang-orang PPA. Saat pertemuan itu, SK menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, SK disebut masih merasa trauma. "Perbuatan itu sudah dilakukan terdakwa sejak anak saya berusia lima tahun," ujarnya.

Sementara itu, pengacara terdakwa Soembodo, Amos Don Bosco tidak secara tegas mengatakan apakah terdakwa benar memerkosa anak asuhnya atau tidak sebagaimana dakwaan jaksa dan keterangan saksi. "Meskipun itu betul terjadi atau tidak, itu nanti kami akan lihat di persidangan," kata Amos.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)