Anies Tetapkan Tarif Integrasi JakLingko, 3 Transportasi Ini Bayar Cuma Rp10.000

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 22:05 WIB
loading...
Anies Tetapkan Tarif...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan tarif integrasi JakLingko tiga moda transportasi maksimal Rp10.000. Foto: MPI/Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan tarif integrasi JakLingko tiga moda transportasi maksimal Rp10.000. Tiga moda transportasi JakLingko ini adalah MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Jumat 7 Oktober 2022 Implementasi Tarif Integrasi JakLingko secara resmi dinyatakan tuntas," kata Anies di Halte MRT ASEAN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022) sore. Baca juga: Sah! Anies Terbitkan Kepgub Tarif Integrasi 3 Moda Transportasi Rp10.000

Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi peresmian ditandai dengan memasukan token digital yang dilakukan sejumlah Dirut BUMD di antaranya MRT Jakarta, Transjakarta, dan LRT Jakarta.

Hadir dalam peresmian tersebut yakni Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin, Dirut JakLingko Kamalludin, Dirut MRT Jakarta M Aprindy, Dirut Transjakarta M Yana Aditya, Dirut PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto, Dirut LRT Jakarta, dan tamu undangan lainnya.



Berikut beberapa contoh rute dengan kombinasi moda transportasi di antaranya;

1. Stasiun MRT Bundaran HI menuju Halte CBD Ciledug BRT (TJ)

Tarif Normal: Rp 10.500,

Tarif Integrasi: Rp 6.750.

2. Stasiun MRT Fatmawati menuju Halte Gatot Subroto Jamsostek Arah Timur BRT (TJ)

Tarif Normal: Rp 10.500,

Tarif Integrasi: Rp 5.000.

3. Stasiun LRTJ Boulevard Selatan menuju Stasiun MRT Cipete Raya

Tarif Normal: Rp 16.500,

Tarif Integrasi: Rp 7.500.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang besaran paket tarif layanan angkutan umum massal. Diketahui tarif integrasi tiga moda transportasi mulai Transjakarta, MRT, dan LRT bakal dikenakan Rp10.000. Baca juga: Tarif Integrasi Transjakarta-MRT-LRT Resmi Berlaku, Ini Penjelasan JakLingko

"Menetapkan Keputusan Gubernur tentang besaran tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," tulis poin diktum Kepgub 733 yang ditandatangani Anies, Kamis 11 Agustus 2022.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Rekomendasi
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved