3 Siswa Tewas Akibat Tembok Roboh, KPAI: Perkuat SOP Bencana di Sekolah

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 07:45 WIB
loading...
3 Siswa Tewas Akibat...
Komisioner KPAI, Retno Listyarti.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah daerah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan bencana di setiap sekolah. Permintaan ini terkait robohnya tembok MTs Negeri 19 , Jakarta Selatan yang menewaskan tiga siswa.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan, ketika terjadi bencana alam, baik gempa maupun banjir pada jam belajar sekolah akan menimbulkan kerentanan bagi peserta didik dan guru menjadi korban.

Oleh karena, menurut Retno, sangat penting perlunya dibuat Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan saat bencana di setiap sekolah yang sedang ada kegiatan belajar-mengajar anak-anak. Baca: Hasil Kaji Cepat BPBD DKI Jakarta, Ini Dugaan Penyebab Tembok MTs Negeri 19 Roboh

"Misalnya banjir, maka SOP-nya ada evakuasi anak-anak harus naik ke lantai 2 atau 3 semuanya dan tidak ada yang boleh di lantai 1 apalagi di halaman sekolah bermain hujan. Karena akan sangat berisiko pada keselamatannya. Bisa ada petir, terseret air atau ketimpa tembok sekolah seperti kejadian di Pondok Labu ini," kata Retno Listyarti, Jumat (7/10/2022).

Retno menuturkan, KPAI meminta kepada instansi terkait lebih memastikan agar SOP bencana pada sekolah-sekolah, apalagi selolah yang berada dekat sungai dilaksanakan dengan baik.

"Selain itu, sekolah wajib memiliki jalur evakuasi ketika terjadi bencana. Misalnya ketika gempa bumi, maka anak-anak di evakuasi keluar ruangan. Namun ketika banjir terjadi, sebelum ada pertolongan karena hujan deras masih berlangsung, maka warga sekolah harus dievakuasi ke lantai yang lebih tinggi," tuturnya.

SOP tersebut, lanjut dia, wajib dilatihkan atau dipraktikkan ke warga sekolah agar saat bencana terjadi semua tertib diarahkan ke jalur evakuasi untuk penyelamatan.

KPAI mengapresiasi BPBD dan Damkar DKI Jakarta yang sudah bergerak cepat untuk mengevakuasi korban maupun seluruh warga sekolah yang saat kejadian masih berada di lingkungan madrasah.

KPAI juga mendorong Dinas PPPA DKI Jakarta untuk membantu asesmen psikologi pada korban selamat, namun menyaksikan kawan-kawannya yang meninggal karena tertimpa tembok yang roboh. Termasuk psikososial kepada pendidik dan peserta didik akibat musibah ini.

"Kami juga mendorong Kementerian Agama untuk segera memperbaiki kondisi madrasah agar peserta didik dapat segera mengikuti PTM Kembali," ucap Retno Listyarti.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Respons KPAI usai...
Ini Respons KPAI usai Didatangi Ruben Onsu yang Adukan Polemik Hak Asuh Anak
KPAI Soroti Juri Cerdas...
KPAI Soroti Juri Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Ingatkan Prinsip Adil dan Nondiskriminatif
HUT ke-1, Puspadaya...
HUT ke-1, Puspadaya Ajak Masyarakat Saksikan Pemutaran Dokumentasi Jejak Langkah
Rekomendasi
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Berita Terkini
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved