Diksar UKMK UIN Raden Fatah Ternyata Tidak Kantongi Izin Kampus
Rabu, 05 Oktober 2022 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
"Kami belum bisa memberikan sanksi kepada mahasiswa yang terlibat dalam kasus tersebut karena saat ini tim investigasi masih menelusuri dan mencari fakta," jelasnya.
Terkait pernyataan ALP (19), mahasiswa yang menjadi korban penganiayaan yang menyebutkan adanya praktik pungutan liar, pihak kampus hingga kini belum bisa memberikan pendapat.
"Kalau dari sisi mahasiswa yang kami panggil kita catat semua apa yang disampaikan dan nanti akan kita sampaikan ke Rektor," jelasnya. Baca juga: Pita Hitam di Wisuda UMM: Bentuk Kemanusiaan dan Keprihatinan Korban Tragedi Kanjuruhan
Sementara itu, terkait korban yang telah membuat laporan kepolisian atas kasus tersebut, Hamidah mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan hak korban.
"Kita tidak bisa menghalang-halanginya, kita tidak ikut campur terlalu jauh karena itu sepenuhnya pada korban," katanya.
Terkait pernyataan ALP (19), mahasiswa yang menjadi korban penganiayaan yang menyebutkan adanya praktik pungutan liar, pihak kampus hingga kini belum bisa memberikan pendapat.
"Kalau dari sisi mahasiswa yang kami panggil kita catat semua apa yang disampaikan dan nanti akan kita sampaikan ke Rektor," jelasnya. Baca juga: Pita Hitam di Wisuda UMM: Bentuk Kemanusiaan dan Keprihatinan Korban Tragedi Kanjuruhan
Sementara itu, terkait korban yang telah membuat laporan kepolisian atas kasus tersebut, Hamidah mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan hak korban.
"Kita tidak bisa menghalang-halanginya, kita tidak ikut campur terlalu jauh karena itu sepenuhnya pada korban," katanya.
(don)
Lihat Juga :