Anies: Jakarta Recycle Center Berhasil Reduksi Sampah di DKI hingga 70%
Rabu, 05 Oktober 2022 - 13:17 WIB
loading...
Gubernur DKI Anies Baswedan mengapresiasi keberadaan Jakarta Recycling Center (JRC) yang telah berhasil mereduksi sampah di Jakarta hingga 70%. Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Anies Baswedan mengapresiasi keberadaan Jakarta Recycling Center (JRC) yang berada di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. JRC telah berhasil mereduksi sampah di Jakarta hingga 70%.
Anies mengatakan, sampah yang biasanya dipandang sebelah mata, kini bisa bermanfaat bagi masyarakat.
"Ketika mendengar kata sampah, maka asumsi aslinya adalah tanpa guna. Di sini paradigma itu diubah," ujar Anies saat mengunjungi JRC, Rabu (5/10/2022).
Anies menjelaskan, pada tahun 2018 jumlah tonase sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) sekitar 7.700 ton per hari atau sekitar 405 bus gandeng Transjakarta.
Baca juga: Jakarta Bangun Saringan Sampah Kali Ciliwung, Anies: Terobosan Pertama di Indonesia
Namun, lambat laun jumlah sampah tersebut kian berkurang akibat adanya reduksi. "Alhamdulillah kini sudah berhasil mereduksi sampah sampai 60 hingga 70%," kata Anies.
Keberhasilan ini telah diperluas ke seluruh wilayah Jakarta dengan terbitnya Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah lingkup rukun warga.
Anies mengatakan, sampah yang biasanya dipandang sebelah mata, kini bisa bermanfaat bagi masyarakat.
"Ketika mendengar kata sampah, maka asumsi aslinya adalah tanpa guna. Di sini paradigma itu diubah," ujar Anies saat mengunjungi JRC, Rabu (5/10/2022).
Anies menjelaskan, pada tahun 2018 jumlah tonase sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) sekitar 7.700 ton per hari atau sekitar 405 bus gandeng Transjakarta.
Baca juga: Jakarta Bangun Saringan Sampah Kali Ciliwung, Anies: Terobosan Pertama di Indonesia
Namun, lambat laun jumlah sampah tersebut kian berkurang akibat adanya reduksi. "Alhamdulillah kini sudah berhasil mereduksi sampah sampai 60 hingga 70%," kata Anies.
Keberhasilan ini telah diperluas ke seluruh wilayah Jakarta dengan terbitnya Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah lingkup rukun warga.
Lihat Juga :