Terungkap! Kompolnas Sebut Tak Ada Perintah Menembakkan Gas Air Mata saat Tragedi Kanjuruhan
loading...
A
A
A
MALANG - Kompolnas menemukan fakta, bahwa tak ada instruksi penembakan gas air mata yang dilakukan AKBP Ferli Hidayat selaku Kapolres Malang nonaktif.
Hal ini diketahui dari video yang diterima Kompolnas saat apel pengamanan sebelum pertandingan.
"Tidak ada perintah Kapolres penguraian dengan gas air mata, itu disampaikan saat apel 5 Jam sebelumnya. Sudah ada tindakan preventif, secara prosedural sudah dijalankan," ucap Komisioner Kompolnas Wahyurudhanto saat berada di Mapolres Malang, Selasa (4/10/2022).
Inilah yang nantinya sedang didalami Kompolnas dan tim investigasi bentukan Menkopolhukam Mahfud MD bersama Mabes Polri mengenai siapa yang memerintahkan melakukan tembakan gas air mata ke arah tribun.
Maka, sebagai bentuk pertanggungjawaban awal Kapolri mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya.
"Makanya Danton, Danyon, Danki, sedang diperiksa Bareskrim dan Propam. Ini ada pak Kadiv Propam, kalau ada pelanggaran pidana wilayah Bareskrim, kode etik wilayahnya Propam. Dugaan terjadi pelanggaran instruksi akan kita cek siapa saja yang melakukan itu. ada video apel yang kami terima 5 jam sebelum pertandingan," tuturnya.
Kompolnas juga tengah melakukan pengecekan siapa yang memerintahkan penembakan gas air mata itu ke arah tribun penonton. Sebab, saat kejadian berlangsung Kapolres Malang nonaktif sedang berada di luar stadion untuk mengendalikan massa di luar.
"Itu nanti yang akan kita cek, berarti ada pejabat di dalam yang memerintahkan siapa orangnya sedang disidik. Sekarang sudah hadir siapa yang menyampaikan (perintah tembakkan gas air mata). Saat 5 jam sebelum pertandingan sudah ada rekamannya," bebernya.
Bahkan dari video apel yang diterima Kompolnas juga diketahui ada perintah Kapolres Malang nonaktif yang meminta anggota keamanan tidak membawa senjata apapun ke dalam stadion. Para anggota yang tengah membawa senjata pun sudah diminta untuk menitipkan dan diamankan di luar area stadion.
"Tidak boleh ada kekerasan dalam kondisi apapun. Anggota yang membawa senjata dititipkan, tidak ada satu pun yang membawa senjata, gas air mata seharusnya ditaruh ke luar," tukasnya.
Lihat Juga: Tak Sesuai Kesepakatan, Pembongkaran Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang Timbulkan Polemik
Hal ini diketahui dari video yang diterima Kompolnas saat apel pengamanan sebelum pertandingan.
"Tidak ada perintah Kapolres penguraian dengan gas air mata, itu disampaikan saat apel 5 Jam sebelumnya. Sudah ada tindakan preventif, secara prosedural sudah dijalankan," ucap Komisioner Kompolnas Wahyurudhanto saat berada di Mapolres Malang, Selasa (4/10/2022).
Inilah yang nantinya sedang didalami Kompolnas dan tim investigasi bentukan Menkopolhukam Mahfud MD bersama Mabes Polri mengenai siapa yang memerintahkan melakukan tembakan gas air mata ke arah tribun.
Maka, sebagai bentuk pertanggungjawaban awal Kapolri mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya.
"Makanya Danton, Danyon, Danki, sedang diperiksa Bareskrim dan Propam. Ini ada pak Kadiv Propam, kalau ada pelanggaran pidana wilayah Bareskrim, kode etik wilayahnya Propam. Dugaan terjadi pelanggaran instruksi akan kita cek siapa saja yang melakukan itu. ada video apel yang kami terima 5 jam sebelum pertandingan," tuturnya.
Kompolnas juga tengah melakukan pengecekan siapa yang memerintahkan penembakan gas air mata itu ke arah tribun penonton. Sebab, saat kejadian berlangsung Kapolres Malang nonaktif sedang berada di luar stadion untuk mengendalikan massa di luar.
"Itu nanti yang akan kita cek, berarti ada pejabat di dalam yang memerintahkan siapa orangnya sedang disidik. Sekarang sudah hadir siapa yang menyampaikan (perintah tembakkan gas air mata). Saat 5 jam sebelum pertandingan sudah ada rekamannya," bebernya.
Bahkan dari video apel yang diterima Kompolnas juga diketahui ada perintah Kapolres Malang nonaktif yang meminta anggota keamanan tidak membawa senjata apapun ke dalam stadion. Para anggota yang tengah membawa senjata pun sudah diminta untuk menitipkan dan diamankan di luar area stadion.
"Tidak boleh ada kekerasan dalam kondisi apapun. Anggota yang membawa senjata dititipkan, tidak ada satu pun yang membawa senjata, gas air mata seharusnya ditaruh ke luar," tukasnya.
Lihat Juga: Tak Sesuai Kesepakatan, Pembongkaran Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang Timbulkan Polemik
(san)