RPA Perindo Kawal Kasus Rudapaksa Warga Jakut hingga Pemulihan
Senin, 03 Oktober 2022 - 23:36 WIB
loading...
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S. Langkun. Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan pendampingan hukum kepada korban rudapaksa yang menimpa korban berinisial RC (18) warga Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Mei lalu ketika RC masih berusia 17 tahun sehingga kasus ini masuk dalam kekerasan seksual pada anak di usia bawah umur. Baca juga: Tama S Langkun Minta Elemen Bangsa Ubah Cara Pandang Lihat Kekerasan Seksual
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S. Langkun menyatakan, tersangka dari sisi penegakkan hukum harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu dan diberikan sanksi yang maksimal.
Terkait pendampingan, RPA Perindo tidak hanya sebatas mendampingi di jalur hukum saja. Lebih dari itu, Tama menyebutkan pendampingan akan dilakukan hingga proses pemulihan psikologis korban.
”Dalam konteks penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak itu kan tidak hanya melulu soal bagaimana orang dihukum tapi bagaimana ada pemulihan,” kata Tama kepada MNC Portal di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (3/10/2022).
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Mei lalu ketika RC masih berusia 17 tahun sehingga kasus ini masuk dalam kekerasan seksual pada anak di usia bawah umur. Baca juga: Tama S Langkun Minta Elemen Bangsa Ubah Cara Pandang Lihat Kekerasan Seksual
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S. Langkun menyatakan, tersangka dari sisi penegakkan hukum harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu dan diberikan sanksi yang maksimal.
Terkait pendampingan, RPA Perindo tidak hanya sebatas mendampingi di jalur hukum saja. Lebih dari itu, Tama menyebutkan pendampingan akan dilakukan hingga proses pemulihan psikologis korban.
”Dalam konteks penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak itu kan tidak hanya melulu soal bagaimana orang dihukum tapi bagaimana ada pemulihan,” kata Tama kepada MNC Portal di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (3/10/2022).
Lihat Juga :