Polisi Tangkap 2 Warga Bogor karena Tanam Ganja di Halaman Rumah
Kamis, 29 September 2022 - 14:00 WIB
loading...
Polisi tangkap dua pemuda di Bogor karena menanam ganja di halaman belakang rumah. Foto: MPI/Putra Ramadhani
A
A
A
JAKARTA - Satnarkoba Polres Bogor menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Bogor. Kedua pelaku kedapatan menanam pohon ganja dalam pot di rumahnya.
"Saat ini Satresnarkoba Polres Bogor sedang melakukan penyidikan terhadap dua orang tersangka inisial MF (54) dan SH (42) yang melakukan penyalahgunaan narkotika dengan cara menanam narkotika jenis tanaman ganja," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kamis (29/9/2022). Baca juga: Beli dari Medsos, Pemuda di Bogor Coba-coba Tanam Ganja
Iman mengatakan, kedua pelaku ini membeli ganja untuk dikonsumsi. Selanjutnya, biji ganja sengaja ditanam oleh mereka dalam poly bag di rumah.
"Yang dilakukan oleh tersangka adalah pada saat tersangka memperoleh ganja, kemudian bijinya ditanam. Dari hasil tanamnan yang tumbuh, kemudian bijinya diambil kembali dan ditanam di poly bag. Sehingga tanamannya bertambah banyak," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 111 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M Ilham mengatakan, dari hasil pemeriksaan tanaman ganja itu akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
"Saat ini Satresnarkoba Polres Bogor sedang melakukan penyidikan terhadap dua orang tersangka inisial MF (54) dan SH (42) yang melakukan penyalahgunaan narkotika dengan cara menanam narkotika jenis tanaman ganja," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kamis (29/9/2022). Baca juga: Beli dari Medsos, Pemuda di Bogor Coba-coba Tanam Ganja
Iman mengatakan, kedua pelaku ini membeli ganja untuk dikonsumsi. Selanjutnya, biji ganja sengaja ditanam oleh mereka dalam poly bag di rumah.
"Yang dilakukan oleh tersangka adalah pada saat tersangka memperoleh ganja, kemudian bijinya ditanam. Dari hasil tanamnan yang tumbuh, kemudian bijinya diambil kembali dan ditanam di poly bag. Sehingga tanamannya bertambah banyak," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 111 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M Ilham mengatakan, dari hasil pemeriksaan tanaman ganja itu akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Lihat Juga :