Terbukti Cemari Lingkungan, Pemkab Bekasi Sanksi Pabrik Keramik di Cikarang
Rabu, 28 September 2022 - 21:06 WIB
loading...
A
A
A
Sanksi tersebut merupakan keputusan dari DLH Jabar yang menilai perusahaan produsen keramik itu melakukan pencemaran limbah B3 sehingga merusak kualitas air sungai beserta udara. Baca juga: Pemkab Bekasi Bakal Bikin Malu hingga Pidanakan Perusahaan Pencemaran Sungai Cilemahabang
”Hari ini kami berikan putusan paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan di luar izin sampai izinnya diurus. Tentunya untuk mendapatkan izin itu perbaikan, kelengkapan sarana dan prosedur serta manajemen SDM yang ada harus disiapkan perusahaan,” ucapnya.
Dani menambahkan sejauh ini telah menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan besar dan dua perusahaan kecil atas pelanggaran pencemaran lingkungan. Pemberian sanksi dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan agar perusahaan tak membuang limbah sembarangan.
Kabid Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Arif Budhiyanto menjelaskan, perusahaan tersebut melakukan pelanggaran Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pihak perusahaan diminta untuk melakukan perbaikan mengenai manajemen pengelolaan limbah beserta izin-izin yang lainnya.
”Seperti yang ada di aturan paksaan dari pemerintah, bisa dilakukan pembekuan izin sementara atau ditingkatkan ke dalam ranah pidana,” tegasnya.
”Hari ini kami berikan putusan paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan di luar izin sampai izinnya diurus. Tentunya untuk mendapatkan izin itu perbaikan, kelengkapan sarana dan prosedur serta manajemen SDM yang ada harus disiapkan perusahaan,” ucapnya.
Dani menambahkan sejauh ini telah menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan besar dan dua perusahaan kecil atas pelanggaran pencemaran lingkungan. Pemberian sanksi dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan agar perusahaan tak membuang limbah sembarangan.
Kabid Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Arif Budhiyanto menjelaskan, perusahaan tersebut melakukan pelanggaran Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pihak perusahaan diminta untuk melakukan perbaikan mengenai manajemen pengelolaan limbah beserta izin-izin yang lainnya.
”Seperti yang ada di aturan paksaan dari pemerintah, bisa dilakukan pembekuan izin sementara atau ditingkatkan ke dalam ranah pidana,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :