Demi Wanita Selingkuhan, Oknum Polisi Ini Tega Telantarkan Istri dan 6 Anaknya

Rabu, 28 September 2022 - 21:19 WIB
loading...
Demi Wanita Selingkuhan, Oknum Polisi Ini Tega Telantarkan Istri dan 6 Anaknya
Iptu Hartam Jalidin oknum perwira Polisi yang pernah berdinas di Polres Lubuklinggau saat menjalani sidang di PN Palembang. Foto: MPI/Era Neizma Widya
A A A
PALEMBANG - Seorang anak Alfareza Haris Pratama (19) harus menguatkan hatinya tak kala harus menjadi saksi dalam persidangan ayahnya karena menjadi terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) dan menelantarkan ibu dan 5 saudaranya di PN Palembang .

Diketahui terdakwa adalah IPTU Hartam Jalidin oknum perwira Polisi yang pernah berdinas di Polres Lubuklinggau. Akibat ulahnya telah berselingkuh dengan Wanita Idaman Lain (WIL) sehingga tega menelantarkan istri dan anaknya selama hampir tiga tahun.



Namun, anak pertama terdakwa Hartam Jalidin, berusaha untuk tegar saat dihadirkan JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH jadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Di hadapan majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH, saksi Alfareza Haris Pratama mengatakan, penelantaran ayahnya terhadap ibu serta lima orang adiknya terjadi sejak tahun 2019 hingga sekarang.



Bahkan, saksi Alfareza mengaku saat ini tidak dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi, dikarenakan ibunya tidak sanggup lagi membiayai pendidikannya.

"Saya sebelumnya sempat dinyatakan lulus dan diterima di Politeknik Negeri Sriwijaya, namun tidak ada biaya jadi saya mundur Pak," kata saksi Alfareza sembari menyeka air mata.



Mirisnya lagi, saksi Alfareza menjawab pertanyaan penasihat hukum apakah rela ayahnya dipenjara karena kasus dugaan penelantaran ini, tegas Alfareza menjawab "berani berbuat, harus berani juga bertanggung jawab".

Selain itu, saksi Alfareza membeberkan di hadapan majelis hakim sebelum persidangan dimulai, sempat diintervensi oleh ayahnya yakni terdakwa Hartam Jalidin yang saat ini tidak dilakukan penahanan agar jangan sembarangan memberikan keterangan.

Pada kesempatan itu juga, JPU menghadirkan saksi Nurharpani rekan kerja pelapor Depy Arianti yang tidak lain istri terdakwa Hartam Jalidin, yang mengenal pelapor sejak sama-sama bertugas menjadi staf pengajar di salah satu madrasah di Kota Palembang.

"Depy ini sejak kasus ini mencuat sering curhat tentang perilaku suaminya kepada saya, bahkan untuk mencukupi kebutuhan enam orang anaknya ini, Depy mengajar di dua sekolah sekaligus," kata saksi Nurparhani.



Sejak ditelantarkan oleh terdakwa Hartam Jalidin, lanjut saksi tak jarang pelapor Depy Arianti meminta bantuannya meminjamkan sejumlah uang, yang hingga saat ini jika dihitung uang yang dipinjam rekannya tersebut sudah mencapai lebih kurang Rp30 juta.

Sembari meneteskan air mata, sebagai rekan kerja saksi Nurpahani tidak keberatan memberikan bantuan pinjam uang tersebut dikarenakan Depy Arianti masih mempunyai tanggungan enam orang anak yang masih kecil.

Usai sidang, tim penasihat hukum terdakwa Hartam Jalidin memilih enggan untuk diwawancarai menanggapi perihal kasus yang menjerat kliennya.

"Nanti saja, pas keterangan terdakwa saja," singkat salah satu penasihat hukum terdakwa dibincangi sejumlah awak media sembari mendampingi terdakwa Hartam Jalidin digiring keluar ruang sidang.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)