ABG Musi Rawas Rela Ditindih Pria yang Baru 3 Minggu Kenalan
loading...
A
A
A
MUSI RAWAS - Pria bernama Surya Aji Setiyawan (18), warga Kabupaten Musi Rawas ditangkap tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau di depan SMAN 2 Muara Beliti. Penangkapan pemuda ini atas laporan pencabulan terhadap pujaan hatinya DA (16), Rabu (28/9/2022).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan, pelaku dan korban baru kenal sekitar 3 minggu dan statusnya berpacaran. Pada Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB pelaku datang ke rumah korban di Kota Lubuklinggau. Keduanya lantas mengobrol.
Baca juga: Palembang Gempar! Perwira Polisi Tewas saat Bersama Wanita di Kamar Hotel
Tak lama kemudian pelaku menarik tangan korban masuk ke dalam kamar korban hingga terjadinya aksi tidak terpuji tersebut.
“Perbuatan yang dilakukan pelaku ini di dalam kamar korban, dengan cara membuka baju dan celana korban. Pelaku memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin korban,” katanya
Perbuatan pelaku berhasil diketahui setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Dan melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dikenakan Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan, pelaku dan korban baru kenal sekitar 3 minggu dan statusnya berpacaran. Pada Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB pelaku datang ke rumah korban di Kota Lubuklinggau. Keduanya lantas mengobrol.
Baca juga: Palembang Gempar! Perwira Polisi Tewas saat Bersama Wanita di Kamar Hotel
Tak lama kemudian pelaku menarik tangan korban masuk ke dalam kamar korban hingga terjadinya aksi tidak terpuji tersebut.
“Perbuatan yang dilakukan pelaku ini di dalam kamar korban, dengan cara membuka baju dan celana korban. Pelaku memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin korban,” katanya
Perbuatan pelaku berhasil diketahui setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Dan melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dikenakan Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(msd)