Warga Bekasi Gugat TikTok Rp3 Miliar Gara-gara Konten dan Akun Dihapus

Selasa, 27 September 2022 - 19:31 WIB
loading...
Warga Bekasi Gugat TikTok...
Warga Bekasi bernama Mulkan Letlet menggugat platform media sosial TikTok ke PN Kota Bekasi. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Warga Bekasi bernama Mulkan Letlet menggugat platform media sosial TikTok ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi . Gugatan ini lantaran akun TikToknya dihapus sepihak karena dianggap melanggar panduan komunitas.

Pada hari ini Selasa (27/9/2022) PN Kota Bekasi menggelar agenda sidang perdana namun ditunda karena pihak tergugat yakni TikTok tidak hadir.
Baca juga: Bocah 12 Tahun di Inggris Gugat TikTok karena Gunakan Data Pribadinya

Mulkan menjelaskan duduk perkara dirinya yang mengunggah 3 konten. Belakangan 3 konten itu dihapus dan akunnya juga hilang dengan alasan melanggar panduan komunitas berupa adegan berbahaya.

Padahal, konten yang diunggahnya dianggap serupa dengan konten lain yang beredar di TikTok. Salah satu kontennya yang berdiri di sunroof mobil dianggap berbahaya, padahal ada konten lain yang juga berdiri di atas mobil namun tetap beredar di TikTok.

Menurut dia, penghapusan akunnya secara permanen dianggap tidak sesuai regulasi yang ada. Penghapusan akun TikToknya seharusnya memiliki penetapan pengadilan sesuai Pasal 26 ayat 3 UU ITE. "Nyatanya TikTok selama ini langsung saja menghapus, memblokir, dan lain-lain," kata Mulkan.
Baca juga: Kominfo Ungkap Alasan Blokir TikTok Cash

Dia meminta PN Bekasi memerintahkan TikTok memulihkan kembali akunnya yang hilang dan kerugian materil sebesar Rp7,8 juta dan kerugian immateril Rp3 miliar. Dia juga mendesak PN Bekasi memerintahkan TikTok membuka kantor di Indonesia sekaligus membuat permohonan maaf.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ByteDance Respons Soal...
ByteDance Respons Soal Kehadiran Mobil Listrik TikTok
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Mobil Listrik TikTok...
Mobil Listrik TikTok Siap Meluncur Tahun Ini, ByteDance Siapkan Kejutan
Rekomendasi
Daftar SD dan SMP Swasta...
Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di SPMB Kota Semarang 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Grillz Mawar Biru Jennie...
Grillz Mawar Biru Jennie BLACKPINK Jadi Perbincangan, Ada yang Menyebut Mirip Gigi Berlubang
Solusi Tepat Menghadapi...
Solusi Tepat Menghadapi Situasi Mendadak dalam Perjalanan Bisnis
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
AS dan Barat Danai Pembantaian...
AS dan Barat Danai Pembantaian Warga Palestina Selama 75 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved