UU Ciptaker Beri Kemudahan, Pemberdayaan dan Perlindungan bagi Pelaku UMKM
Selasa, 27 September 2022 - 00:11 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi mereka pertama adalah di golongan usia yang produktif. Kemudian yang kedua boleh dikatakan pengusaha muda. Ini menunjukkan bahwa semangat kewirausahaan itu terus berkembang. Dan itu difasilitasi dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini," bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Bhirawa Ananditya Wicaksana selaku Ketua Tim Kajian Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI menyampaikan, saat ini ada tiga kelompok pengusaha yang tergabung di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). "Pertama dia yang sifatnya startup phase. Pengusaha muda. Jadi baru memulai usaha," ujarnya. Baca juga: HT Dewan Pakar Apmiso, Lasiman: Kehadiran Hary Tanoe Bantu Pelaku UMKM
Kategori kedua, lanjut Wicaksana, pengusaha growth phase, di mana seorang pengusaha muda bergabung dengan HIPMI dalam rangka meningkatkan pendapatan serta koneksi dan lain sebagainya."Kemudian, ada yang masuk ke growth phase. Jadi masuk ke HIPMI untuk meningkatkan pendapatan, serta untuk mengembangkan koneksi dan lain-lain. Ketiga adalah maturity phase," ujarnya.
HIPMI, tambahnya, telah melakukan profiling terhadap para pengusaha yang masuk ke organisasi ini agar bisa memberikan treatment atau perlakuan serta program yang sesuai dengan level usahanya. Selama ini, pihaknya juga aktif dalam program pemerintah, khususnya BPKM dalam mengawal pengaplikasian NIB.
"Dan yang sekarang aktif adalah kita menggalakan HIPMI perguruan tinggi. Jadi memang kita mengajak teman-teman agar yang dari perguruan tinggi ini juga sudah mulai untuk memiliki legalitas usaha. Hal ini kita bisa lihat dari pertumbuhan anggota HIPMI," tutupnya.
Literasi Digital
Kepala UKM Center FEB UI, Zahra K.N. Murad menyampaikan apresiasi dengan adanya UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM. Zahra kemudian menyampaikan beberapa catatan dalam penerapannya.
Pada kesempatan yang sama, Bhirawa Ananditya Wicaksana selaku Ketua Tim Kajian Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI menyampaikan, saat ini ada tiga kelompok pengusaha yang tergabung di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). "Pertama dia yang sifatnya startup phase. Pengusaha muda. Jadi baru memulai usaha," ujarnya. Baca juga: HT Dewan Pakar Apmiso, Lasiman: Kehadiran Hary Tanoe Bantu Pelaku UMKM
Kategori kedua, lanjut Wicaksana, pengusaha growth phase, di mana seorang pengusaha muda bergabung dengan HIPMI dalam rangka meningkatkan pendapatan serta koneksi dan lain sebagainya."Kemudian, ada yang masuk ke growth phase. Jadi masuk ke HIPMI untuk meningkatkan pendapatan, serta untuk mengembangkan koneksi dan lain-lain. Ketiga adalah maturity phase," ujarnya.
HIPMI, tambahnya, telah melakukan profiling terhadap para pengusaha yang masuk ke organisasi ini agar bisa memberikan treatment atau perlakuan serta program yang sesuai dengan level usahanya. Selama ini, pihaknya juga aktif dalam program pemerintah, khususnya BPKM dalam mengawal pengaplikasian NIB.
"Dan yang sekarang aktif adalah kita menggalakan HIPMI perguruan tinggi. Jadi memang kita mengajak teman-teman agar yang dari perguruan tinggi ini juga sudah mulai untuk memiliki legalitas usaha. Hal ini kita bisa lihat dari pertumbuhan anggota HIPMI," tutupnya.
Literasi Digital
Kepala UKM Center FEB UI, Zahra K.N. Murad menyampaikan apresiasi dengan adanya UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM. Zahra kemudian menyampaikan beberapa catatan dalam penerapannya.
Lihat Juga :