Pemprov DKI Sebut Kawasan Ancol Telah Direklamasi Sejak 2009

Jum'at, 03 Juli 2020 - 17:04 WIB
loading...
Pemprov DKI Sebut Kawasan...
Perluasan kawasan Ancol Timur yang diizinkan untuk dilakukan perluasan hingga 120 hektare sudah dikerjakan sejak 2009. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Perluasan kawasan Ancol Timur yang diizinkan untuk dilakukan perluasan hingga 120 hektare sudah dikerjakan sejak 2009. Hingga saat ini, ada sekitar 20 hektare penumpukan lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk di Jakarta .

Sekertaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, perluasan Ancol sudah ada terlebih dahulu sebelum adanya reklamasi 13 pulau yang dihentikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Dimana, sejak 2009, kawasan Ancol Timur dan Barat menjadi tempat hasil pengerukan sungai dan waduk yang ada di Jakarta sebagai upaya pengendalian banjir.

"Tempatnya menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol. Proses yang sudah berjalan selama 11 tahun tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pilihan yang paling baik demi keseimbangan ekosistem pantai utara Jakarta," kata Saefullah d Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Saefullah menjelaskan, berdasarkan hasil laporan, diperkirakan total hasil pengurukan adalah 3.441.870 m kubik. Yaitu lumpur yang dibuang tersebut dengan sendirinya akan mengeras dan menghasilkan tanah saat ini seluas 20 hektare. Penumpukan tanah tersebut pada akhirnya akan membentuk area baru karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur. (Baca: Sekda DKI: Reklamasi Ancol Gunakan Tanah Pengerukan 13 Sungai)

Area bentukan baru yang masih menempel dengan daratan Jakarta ini, lanjut Saefullah dilakukan pengaturan pemanfaatan-nya agar tetap mengedepankan kepentingan publik. Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektar.

"Izin pelaksanaan yang diberikan salah satunya digunakan untuk pengurusan HPL dari lahan yang sudah ada di Ancol Timur. Kepgub-nya agar bisa mendapatkan sertifikat dari BPN dan lahan perluasan di Ancol tersebut dapat dimanfaatkan secara legal dan pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Rekomendasi
Cerita Leni, Anak Buruh...
Cerita Leni, Anak Buruh Tani yang Lolos Akuntansi UGM Lewat SNBP dan Kuliah Gratis
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Nadiem Makarim Menangis...
Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
Berita Terkini
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Infografis
Perang AS-Israel vs...
Perang AS-Israel vs Iran Telah Mengungkap Kelemahan Militer Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved