Pemprov DKI Sebut Kawasan Ancol Telah Direklamasi Sejak 2009

Jum'at, 03 Juli 2020 - 17:04 WIB
loading...
Pemprov DKI Sebut Kawasan...
Perluasan kawasan Ancol Timur yang diizinkan untuk dilakukan perluasan hingga 120 hektare sudah dikerjakan sejak 2009. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Perluasan kawasan Ancol Timur yang diizinkan untuk dilakukan perluasan hingga 120 hektare sudah dikerjakan sejak 2009. Hingga saat ini, ada sekitar 20 hektare penumpukan lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk di Jakarta .

Sekertaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, perluasan Ancol sudah ada terlebih dahulu sebelum adanya reklamasi 13 pulau yang dihentikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Dimana, sejak 2009, kawasan Ancol Timur dan Barat menjadi tempat hasil pengerukan sungai dan waduk yang ada di Jakarta sebagai upaya pengendalian banjir.

"Tempatnya menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol. Proses yang sudah berjalan selama 11 tahun tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pilihan yang paling baik demi keseimbangan ekosistem pantai utara Jakarta," kata Saefullah d Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Saefullah menjelaskan, berdasarkan hasil laporan, diperkirakan total hasil pengurukan adalah 3.441.870 m kubik. Yaitu lumpur yang dibuang tersebut dengan sendirinya akan mengeras dan menghasilkan tanah saat ini seluas 20 hektare. Penumpukan tanah tersebut pada akhirnya akan membentuk area baru karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur. (Baca: Sekda DKI: Reklamasi Ancol Gunakan Tanah Pengerukan 13 Sungai)

Area bentukan baru yang masih menempel dengan daratan Jakarta ini, lanjut Saefullah dilakukan pengaturan pemanfaatan-nya agar tetap mengedepankan kepentingan publik. Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektar.

"Izin pelaksanaan yang diberikan salah satunya digunakan untuk pengurusan HPL dari lahan yang sudah ada di Ancol Timur. Kepgub-nya agar bisa mendapatkan sertifikat dari BPN dan lahan perluasan di Ancol tersebut dapat dimanfaatkan secara legal dan pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
Dokter Ungkap Cara Lepas...
Dokter Ungkap Cara Lepas dari Obat Darah Tinggi, Begini Caranya!
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved