Simpan 1,8 Kg Ganja di Kamar, Warga Pagaralam Diciduk
Senin, 26 September 2022 - 15:39 WIB
loading...
Hengki Pernando (26), warga Jalan Laskar Wanita Mantemas, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam ditangkap Satres Narkoba Polres Pagaralam. (Ist)
A
A
A
PAGARALAM - Hengki Pernando (26), warga Jalan Laskar Wanita Mantemas, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam ditangkap Satres Narkoba Polres Pagaralam.
Kasat Narkoba Polres Pagaralam, Iptu Sutioso mengatakan, bahwa tersangka Hengki ditangkap karena menyimpan paket narkotika jenis ganja dengan jumlah paket besar.
"Tersangka diciduk di kediamannya. Dalam penangkapan itu, aparat mengamankan barang bukti daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1.800 gram atau 1,8 kilogram," ujar Sutioso, Senin (25/9/2022).
Dijelaskan Sutioso, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pemuda sering membeli narkotika jenis ganja yang kemudian akan diedarkannya kembali.
"Mendapati informasi itu, kami pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan hasilnya didapati nama tersangka. Lalu, anggota langsung menuju ke kediaman tersangka," jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Pagaralam, Iptu Sutioso mengatakan, bahwa tersangka Hengki ditangkap karena menyimpan paket narkotika jenis ganja dengan jumlah paket besar.
"Tersangka diciduk di kediamannya. Dalam penangkapan itu, aparat mengamankan barang bukti daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1.800 gram atau 1,8 kilogram," ujar Sutioso, Senin (25/9/2022).
Dijelaskan Sutioso, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pemuda sering membeli narkotika jenis ganja yang kemudian akan diedarkannya kembali.
"Mendapati informasi itu, kami pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan hasilnya didapati nama tersangka. Lalu, anggota langsung menuju ke kediaman tersangka," jelasnya.
Lihat Juga :