Beraksi 10 Kali, 5 Komplotan Pembobol Minimarket di Bogor Dicokok Polisi
Senin, 26 September 2022 - 14:34 WIB
loading...
Polisi mengamankan 5 pelaku pembobol minimarket di Kabupaten Bogor. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A
A
A
BOGOR - Polisi mengamankan 5 pelaku pembobol minimarket di Kabupaten Bogor. Para pelaku telah beraksi sebanyak 10 kali di berbagai minimarket.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ai (29), MA (45), O (40), SS (45) dan C (43). Penangkapan ini berawal dari kejadian adanya sebuah minimarket di wilayah Cileungsi yang dibobol kawanan maling pada 12 September 2022.
”Tim khusus yang dibentuk oleh Satreskirm Porles Bogor dan Polsek Cileungsi berhasil memperoleh informasi dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka,” kata Iman kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini rupanya sudah beraksi membobol 10 minimarket di berbagai wilayah. Seperti Kabupaten Bogor, Bekasi, dan Sukabumi. Baca juga: Polisi Gulung Belasan Maling Spesialis Minimarket di Tangerang
”Modusnya mereka masuk ke toko, dengan melubangi (menjebol dinding) dan mengambil barang-barang yang ada di dalam minimarket serta brankas. Terhadap kelima tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ai (29), MA (45), O (40), SS (45) dan C (43). Penangkapan ini berawal dari kejadian adanya sebuah minimarket di wilayah Cileungsi yang dibobol kawanan maling pada 12 September 2022.
”Tim khusus yang dibentuk oleh Satreskirm Porles Bogor dan Polsek Cileungsi berhasil memperoleh informasi dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka,” kata Iman kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini rupanya sudah beraksi membobol 10 minimarket di berbagai wilayah. Seperti Kabupaten Bogor, Bekasi, dan Sukabumi. Baca juga: Polisi Gulung Belasan Maling Spesialis Minimarket di Tangerang
”Modusnya mereka masuk ke toko, dengan melubangi (menjebol dinding) dan mengambil barang-barang yang ada di dalam minimarket serta brankas. Terhadap kelima tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Lihat Juga :