Kasus Investasi Bodong Inkrah, Kejari Tangsel Serahkan 12 Kg Emas dan 6 Sertifikat

Jum'at, 23 September 2022 - 21:35 WIB
loading...
Kasus Investasi Bodong...
Kejari Tangsel serahkan 12 kilogram emas, uang tunai Rp66 juta dan 6 sertifikat kepada korban investasi bodong. Foto/MPI/Hambali
A A A
TANGERANG - Sebanyak 12 kilogram emas, uang tunai Rp66 juta, dan 6 sertifikat rumah susun dikembalikan pada pemiliknya. Hal itu sesuai isi amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Nomor: 1907/Pid.B /2021/PN Tng yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemiliknya merupakan korban kasus investasi bodong yang perkaranya telah disidangkan. Pelaku Budi Hermanto divonis bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Eksekusi pengembalian barang bukti itu dilakukan Kejaksaan Negeri Tangsel. Berbagai jenis barang bukti tersebut diserahkan secara langsung kepada 22 orang saksi korban. Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada Tawaran Investasi Bodong

”Barang bukti lainnya berupa kurang lebih emas seberat 12 kilogram, uang tunai 66 juta rupiah dan enam sertifikat rusun di Tangsel,” kata Kepala Kejari Tangerang Selatan, Silpia Rosalina, Jumat (23/9/2022).

Nantinya barang bukti akan dibagikan menurut hasil kesepakatan musyawarah para korban. Pihak kejaksaan tak terlibat dalam pembagian itu hingga menyerahkan sepenuhnya pada seluruh korban.

”22 orang yang akan menerima seluruh barang bukti adalah saksi A dan RES," imbuhnya. Baca juga: Waspadalah! Investasi Bodong Bisa Timbulkan Perceraian

Pelaku Budi Hermanto kini harus menjalani masa penahanan selama 13 tahun disertai denda sebanyak Rp2 miliar. ”Divonis bersalah selama 13 tahun kurungan penjara dan denda Rp2 miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan penjara,” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Rekomendasi
Gandeng Raisa dan Eross...
Gandeng Raisa dan Eross Candra, iForte & Protelindo Group Rilis Lagu Cahaya Hati
IHSG Ditutup Anjlok...
IHSG Ditutup Anjlok 1,88% ke 6.196, Hampir Seluruh Sektor Merana
Kejagung Pastikan Proses...
Kejagung Pastikan Proses Etik Febrie Adriansyah Tunggu Perkara Pidana Inkrah
Berita Terkini
Alokasikan Pokir untuk...
Alokasikan Pokir untuk Aspal Jalan, Effendi Alung Konsisten Kawal Infrastruktur Jambi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
Wali Kota Tangsel Paparkan...
Wali Kota Tangsel Paparkan Penanganan Kekeringan, Kebakaran, hingga PSEL
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, 25 Unit Mobil Pintar Sebar Akses Pendidikan Inklusif dari Sabang sampai Merauke
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Infografis
12 Terlapor dalam Kasus...
12 Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved