Kasus Investasi Bodong Inkrah, Kejari Tangsel Serahkan 12 Kg Emas dan 6 Sertifikat

Jum'at, 23 September 2022 - 21:35 WIB
loading...
Kasus Investasi Bodong...
Kejari Tangsel serahkan 12 kilogram emas, uang tunai Rp66 juta dan 6 sertifikat kepada korban investasi bodong. Foto/MPI/Hambali
A A A
TANGERANG - Sebanyak 12 kilogram emas, uang tunai Rp66 juta, dan 6 sertifikat rumah susun dikembalikan pada pemiliknya. Hal itu sesuai isi amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Nomor: 1907/Pid.B /2021/PN Tng yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemiliknya merupakan korban kasus investasi bodong yang perkaranya telah disidangkan. Pelaku Budi Hermanto divonis bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Eksekusi pengembalian barang bukti itu dilakukan Kejaksaan Negeri Tangsel. Berbagai jenis barang bukti tersebut diserahkan secara langsung kepada 22 orang saksi korban. Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada Tawaran Investasi Bodong

”Barang bukti lainnya berupa kurang lebih emas seberat 12 kilogram, uang tunai 66 juta rupiah dan enam sertifikat rusun di Tangsel,” kata Kepala Kejari Tangerang Selatan, Silpia Rosalina, Jumat (23/9/2022).

Nantinya barang bukti akan dibagikan menurut hasil kesepakatan musyawarah para korban. Pihak kejaksaan tak terlibat dalam pembagian itu hingga menyerahkan sepenuhnya pada seluruh korban.

”22 orang yang akan menerima seluruh barang bukti adalah saksi A dan RES," imbuhnya. Baca juga: Waspadalah! Investasi Bodong Bisa Timbulkan Perceraian

Pelaku Budi Hermanto kini harus menjalani masa penahanan selama 13 tahun disertai denda sebanyak Rp2 miliar. ”Divonis bersalah selama 13 tahun kurungan penjara dan denda Rp2 miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan penjara,” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Jika Dicairkan, Aset...
Jika Dicairkan, Aset Beku Iran Jadi Oksigen Segar untuk Kebangkitan Ekonomi Iran
Rekomendasi
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
BMW Mengkonfirmasi M3...
BMW Mengkonfirmasi M3 Generasi Berikutnya Tidak Akan Gunakan PHEV
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved