Jualan PSK Lewat MiChat di Hotel Jaksel, 5 Germo Ditangkap
Jum'at, 23 September 2022 - 16:02 WIB
loading...
A
A
A
”Ada 6 orang, dari 5 orang ini masih anak di bawah umur dan 1 orang sudah dewasa,” tuturnya. Baca juga: Modus Hotel Murah untuk Prostitusi: 50 Persen Open BO, Sisanya Sewa Umum
Akibat perbuatanya, 5 orang mucikari itu dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Lalu, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orangdan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. ”Dari sejumlah pasal berlapis itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Akibat perbuatanya, 5 orang mucikari itu dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Lalu, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orangdan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. ”Dari sejumlah pasal berlapis itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
(ams)
Lihat Juga :