Awas Jangan Langgar Lalu Lintas! Ditlantas Polda Kepri Mulai Terapkan ETLE
Jum'at, 23 September 2022 - 09:44 WIB
loading...
Ditlantas Polda Kepri, mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A
A
A
BATAM - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mulai diterapkan Ditlantas Polda Kepri. Pemberlakuan ETLE ini, mulai dilakukan pada Kamis (22/9/2022), bertepatan dengan peringatan HUT ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara.
Baca juga: Penindakan ETLE di Jateng Capai 636.764 Pelanggar, Denda Tembus Rp27 Miliar
Penerapan ETLE ini, diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara online. Dia berharap kepada seluruh personel polisi lalu lintas, terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol. Tri Yulianto mengatakan, ETLE mulai diberlakukan di Kota Batam. Pemberlakuan ini masih dalam tahap uji coba selama satu bulan. "Terhitung sampai 30 hari ke depan masih uji coba, setelah ituditerapkan penindakan," tegasnya.
Baca juga: Penindakan ETLE di Jateng Capai 636.764 Pelanggar, Denda Tembus Rp27 Miliar
Penerapan ETLE ini, diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara online. Dia berharap kepada seluruh personel polisi lalu lintas, terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol. Tri Yulianto mengatakan, ETLE mulai diberlakukan di Kota Batam. Pemberlakuan ini masih dalam tahap uji coba selama satu bulan. "Terhitung sampai 30 hari ke depan masih uji coba, setelah ituditerapkan penindakan," tegasnya.
Lihat Juga :