Rentang 10 Hari Polres Jakpus Ungkap 5 Kasus Narkoba Disertai Senjata Api
Kamis, 22 September 2022 - 19:42 WIB
loading...
A
A
A
"Terakhir, tiga tersangka berinisial SY (48), AT (35), dan FF (27) diamankan di depan pul bus Daan Mogot, Kota Tangerang," kata Komarudin.
Sejumlah barang bukti disita dari lima TKP yakni 6,7 kg sabu, 3,1 kg ganja, 40 butir ekstasi, dan 1,95 gram serbuk ekstasi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 (2) Subpasal 112 (2) juncto 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sejumlah barang bukti disita dari lima TKP yakni 6,7 kg sabu, 3,1 kg ganja, 40 butir ekstasi, dan 1,95 gram serbuk ekstasi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 (2) Subpasal 112 (2) juncto 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
(jon)
Lihat Juga :