Kriteria Pj Wali Kota Cimahi Menurut Ketua DPD Partai Perindo

Kamis, 22 September 2022 - 19:35 WIB
loading...
Kriteria Pj Wali Kota Cimahi Menurut Ketua DPD Partai Perindo
Ketua DPD Partai Perindo Kota Cimahi, Asep Taryana dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo, Kamis (22/9/2022). Foto/MPI/Nur Khabibi
A A A
CIMAHI - Masa jabatan Wali Kota Cimahi, Ngatiyana akan berakhir pada 22 Oktober 2022 mendatang. Untuk itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengusulkan tiga nama alternatif sebagai penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi.

Merespons hal tersebut, Ketua DPD Partai Perindo Kota Cimahi, Asep Taryana mengungkapkan kriteria tergadap orang yang akan mengisi jabatan tersebut. Ia menilai, pemimpin Kota Cimahi harus multi talent.


"Dari sisi birokrasinya oke, sisi bagaimana mengayominya harus mampu, dari sisi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat lebih baik lagi, dan tidak kalah pentingnya adalah bagaimana meneruskan apa yang menjadi harapan pendiri kotanya," kata Asep dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo, Kamis (22/9/2022).



Diketahui, Cimahi awalnya tergabung dalam daerah Kabupaten Bandung. Pada 21 Juni 2001, Cimahi ditetapkan sebagai daerah otonom yang terdiri dari tiga kecamatan dan 15 kelurahan.

Pada masa peralihan menjadi daerah otonom, Asep merupakan salah satu orang yang memperjuangkan hak tersebut. Ia menyatakan, dalam prosesnya tidak mudah karena harus melewati birokrasi yag ketat.

Asep menjelaskan, alasan ia memperjuangkan Cimahi sebagai daerah otonom baru lantaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup tinggi namun recovery yang diterima tidak sebanding.



"Waktu itu cuma mendapatkan Rp900 juta, jadi tiap tahun untuk ngecat trotoar pun tidak cukup. Padahal potensinya luar biasa dibuktikan saat ini APBD kita sudah Rp1,7 triliun, tiga kecamatan PAD-nya sudah ratusan miliar, populasi penduduk cukup dinamis hampir 700 ribu," ucapnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6293 seconds (0.1#10.140)