Kriteria Pj Wali Kota Cimahi Menurut Ketua DPD Partai Perindo
Kamis, 22 September 2022 - 19:35 WIB
loading...
Ketua DPD Partai Perindo Kota Cimahi, Asep Taryana dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo, Kamis (22/9/2022). Foto/MPI/Nur Khabibi
A
A
A
CIMAHI - Masa jabatan Wali Kota Cimahi, Ngatiyana akan berakhir pada 22 Oktober 2022 mendatang. Untuk itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengusulkan tiga nama alternatif sebagai penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi.
Merespons hal tersebut, Ketua DPD Partai Perindo Kota Cimahi, Asep Taryana mengungkapkan kriteria tergadap orang yang akan mengisi jabatan tersebut. Ia menilai, pemimpin Kota Cimahi harus multi talent.
Baca juga: Ketua DPD Kota Cimahi Bergabung dengan Partai Perindo karena Alasan Ini
"Dari sisi birokrasinya oke, sisi bagaimana mengayominya harus mampu, dari sisi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat lebih baik lagi, dan tidak kalah pentingnya adalah bagaimana meneruskan apa yang menjadi harapan pendiri kotanya," kata Asep dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo, Kamis (22/9/2022).
Diketahui, Cimahi awalnya tergabung dalam daerah Kabupaten Bandung. Pada 21 Juni 2001, Cimahi ditetapkan sebagai daerah otonom yang terdiri dari tiga kecamatan dan 15 kelurahan.
Merespons hal tersebut, Ketua DPD Partai Perindo Kota Cimahi, Asep Taryana mengungkapkan kriteria tergadap orang yang akan mengisi jabatan tersebut. Ia menilai, pemimpin Kota Cimahi harus multi talent.
Baca juga: Ketua DPD Kota Cimahi Bergabung dengan Partai Perindo karena Alasan Ini
"Dari sisi birokrasinya oke, sisi bagaimana mengayominya harus mampu, dari sisi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat lebih baik lagi, dan tidak kalah pentingnya adalah bagaimana meneruskan apa yang menjadi harapan pendiri kotanya," kata Asep dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo, Kamis (22/9/2022).
Diketahui, Cimahi awalnya tergabung dalam daerah Kabupaten Bandung. Pada 21 Juni 2001, Cimahi ditetapkan sebagai daerah otonom yang terdiri dari tiga kecamatan dan 15 kelurahan.
Lihat Juga :