Tarif Angkutan Pelayaran Belum Naik, Pengusaha Kapal Kembali Demo Kantor BPTD
Kamis, 22 September 2022 - 18:19 WIB
loading...
Ratusan kru dan anggota Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (Gapasdap) Merak kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor BPTD Wilayah VIII Banten, Kota Cilegon.(Ist)
A
A
A
MERAK - Ratusan kru dan anggota Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai , Danau, dan Penyebrangan (Gapasdap) Merak kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor BPTD Wilayah VIII Banten, Kota Cilegon. Mereka menuntut penyesuaian tarif yang telah disetujui pada aturan Kemenhub Nomor 172 Tahun 2022.
Dalam aksi tersebut, para pengusaha meminta Menteri Perhubungan segera memberlakukan tarif sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan imbas kenaikan BBM.
Sekjen DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyebarangan (Gapasdap) Aminudin Rifai menjelaskan, para pengusaha meminta Menteri Perhubungan (Menhub) segera memberlakukan tarif sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan pemerintah ditambah dengan dampak kenaikan harga BBM, karena kondisi angkutan penyebrangan yang sudah tidak kuat beroperasi lagi.
Kemudian, pengusaha menolak dengan tegas penetapan tarif yang tidak mempertimbangkan kemampuan pengusaha angkutan penyebrangan untuk menutup biaya operasional atau penetapan tarif yang dipolitisasi.
"Kenaikan 32 persen BBM kita sudah hitung kemarin itu hanya mempengaruhi HPP, bukan multiple effect-nya. Akibat dari kenaikan BBM itu kita terpengaruh 10-14 persen dari harga pokok belum termasuk dampaknya. Bayangkan kapal yang bergerak dari Merak ke Bakauheni dalam satu hari harus menambah biaya pembelian BBM itu Rp30-40 juta per kapal tergantung dari kapalnya. Kalau itu tidak segera diputuskan oleh pemerintah maka kemampuan pengusaha untuk mengoperasikan kapalnya ini yang sulit," papar Aminudin Rifai, Sekjen DPP Gapasdap, Kamis (22/9/ 2022).
Dalam aksi tersebut, para pengusaha meminta Menteri Perhubungan segera memberlakukan tarif sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan imbas kenaikan BBM.
Sekjen DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyebarangan (Gapasdap) Aminudin Rifai menjelaskan, para pengusaha meminta Menteri Perhubungan (Menhub) segera memberlakukan tarif sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan pemerintah ditambah dengan dampak kenaikan harga BBM, karena kondisi angkutan penyebrangan yang sudah tidak kuat beroperasi lagi.
Kemudian, pengusaha menolak dengan tegas penetapan tarif yang tidak mempertimbangkan kemampuan pengusaha angkutan penyebrangan untuk menutup biaya operasional atau penetapan tarif yang dipolitisasi.
"Kenaikan 32 persen BBM kita sudah hitung kemarin itu hanya mempengaruhi HPP, bukan multiple effect-nya. Akibat dari kenaikan BBM itu kita terpengaruh 10-14 persen dari harga pokok belum termasuk dampaknya. Bayangkan kapal yang bergerak dari Merak ke Bakauheni dalam satu hari harus menambah biaya pembelian BBM itu Rp30-40 juta per kapal tergantung dari kapalnya. Kalau itu tidak segera diputuskan oleh pemerintah maka kemampuan pengusaha untuk mengoperasikan kapalnya ini yang sulit," papar Aminudin Rifai, Sekjen DPP Gapasdap, Kamis (22/9/ 2022).
Lihat Juga :