Sita 2 Kg Ganja, Polres Bekasi Ungkap Jaringan Narkoba Lapas Lampung
Kamis, 22 September 2022 - 17:46 WIB
loading...
A
A
A
Pada saat transaksi menyuruh RS untuk mengantarkan barang tersebut, dengan cara COD dan ada juga yang ditempel atau di taruh di perkebunan. ”Terus RS mengarahkan pembeli melalui telpon untuk menuju lokasi yang sudah di tentukan oleh RS,” imbuhnya.
Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun. ”Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pemasoknya sedang dalam pengejaran,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :